Langsung ke konten utama

Petikan Khutbah Jum'at

Dari Aisyah ra. bahwasanya Suku Quraisy dibingungkan oleh seorang wanita yang bermarga Mahzumiyyah yang telah melakukan pencurian. Mereka berkata: "Siapa yang berani berkata kepada Rasulullah saw.? Dan siapa lagi yang berani (bertanya) kepada Nabi kecuali Usamah kekasih Rasulullah saw.? Usamah lalu mengomongi Rasulullah saw. beliau lalu bersabda: "Apakah kamu memberi syafa`at dalam salah satu had Allah. Kemudian beliau berdiri lalu berpidato: "Wahai manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu sama tersesat karena mereka apabila ada orang terhormat melakukan pencurian, mereka membiarkannya, dan apabila ada orang lemah melakukannya, mereka mendirikan had atasnya. Demi Allah, andaikan Fatimah binti Muhammad melakukan pencurian niscaya Muhammad memotong tangannya".
(HR: Bukhari)

Komentar

faisol mengatakan…
terima kasih sharing info/ilmunya...
saya membuat tulisan tentang "Bagaimana Menjadi Khatib Efektif?"
silakan berkunjung ke:

http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/bagaimana-menjadi-khatib-efektif-1-of-2.html

tulisan ini ttg : teknik berpidato/retorika/khithabah & dakwah...

semoga Allah menyatukan dan melembutkan hati semua umat Islam, amin...

salam,
achmad faisol
http://achmadfaisol.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger