Rumah merupakan salah satu kebutuhan utama yang didambakan setiap pasangan, rumah tempat berkumpul dan melakukan aktivitas keluarga terutama bagi pasangan yang menginginkan "kebebasan" privacynya tidak terganggu oleh "keluarga" lain. Rumah juga jadi simbol kemandirian satu keluarga pasangan muda, kecuali yang memang menikmati tinggal di PMI "pondok mertua indah", tinggal di rumah dinas, atau jadi kontraktor alias tukang kontrak.
Selain itu ada beberapa orang yang menjadikan rumah sebagai aset untuk bisnis, jadi rumah bukan semata-mata sebagai tempat tinggal tapi rumah sebagai "produk" bisnis yang memberikan penghasilan rutin, pasif income katanya.
Menggabungkan info tentang bisnis property dari beberapa situs dan milist yang dikelola oleh para pengusaha muda dengan info tentang rumah itu sendiri antara lain di Blognya Anjar Priandoyo http://www.bicararumah.wordpress.com/ cukup mengasyikan dan sangat mencerahkan termasuk bagi saya yang awam. Cukup memuaskan keingintahuan saya tentang rumah, KPR, KPR syariah dan bisnis property.
Usia pernikahan kami, tanggal 01 Januari 2008 nanti tepat 7 tahun -masih baru atau lama :))- selama itu kami tinggal di rumah dinas milik perusahaan -maklum masih TDB-, orang tua "kiri-kanan" dari awal sudah mengingatkan "jangan keasyikan" karena sekarang tinggal di "rumah orang".
Bukannya gak ada keinginan, tapi "situasi" belum memungkinkan :(( . Setelah cari-cari info, browsing, blogging dsb akhrinya sampai pada satu kesimpulan bahwa -sementara ini- kalau kami ingin punya rumah harus melalui bantuan Bank -KPR- menyedihkan dan rasanya ini hampir terjadi pada setiap pasangan muda saat ini, mudah-mudahan saya salah.Untuk membangun sendiri secara langsung atau beli cash 'rasa-rasanya' butuh waktu lama kami menabung.
Setelah ngambil kesimpulan sendiri, subject tambahan waktu googling: rumah, harga rumah, bisnis property, KPR, KPR syariah dan seputarnya.
Kenapa bisnis property dan KPR Syariah? bisnis property karena pengaruh "atmosfir" komunitas TDA sedangkan KPR Syariah karena semangat dan idealisme melepaskan diri dari bunga bank. Dan sebagai tambahan pertimbangan kenapa KPR syariah, setelah baca-baca komplain di beberapa situs tentang "jerat" marketing KPR bank konvensional. Bunga rendah di awal, setelah itu? mengerikan... padahal cicilannya bisa 10 sampai 15 tahun.
Hasil browsing tentang produk KPR Syariah pada beberapa bank yang sudah punya pengalaman antara lain Syariah Mandiri, Muamalat, Niaga Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah.
ini sebagian infonya:
1. Niaga Syariah
“Rumah Idaman Bukan Lagi Impian” Anda tidak perlu bermimpi untuk memiliki rumah idaman, kami akan membantu mewujudkan impian Anda.
Nikmati kemudahan layanan pembiayaan kepemilikan rumah. Anda tinggal memilihnya, biarkan kami yang mengurus sisanya.
Berbagai Kemudahan dan Keringanan
Mendapatkan kemudahan dan keringanan seperti:
· Uang muka ringan
· Proses cepat
· Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
· Jangka waktu fleksibel
· Bebas penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
Skim pembiayaan adalah Murabahah (jual beli) dimana akad jual beli barang dilakukan dengan menyertakan harga perolehan ditambah margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Persyaratan
· Pendapatan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
· Mengisi Form Permohonan Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bank Niaga Syariah
· Melengkapi dokumen yang disyaratkan
Dokumen yang diperlukan:
KTP/Kartu Identitas
KK/Surat Nikah
Copy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
Slip GajiCopy NPWP/SPT PPH21
Surat Keterangan Kerja
Copy Jaminan IMB,Sertifikat, PBB
2. BNI Syariah
Murabahah Konsumtif Rumah Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli, dimana Bank akan membelikan rumah tinggal kemudian menjualnya kepada pemohon untuk diangsur sesuai kemampuan pemohon, dengan maksimum fasilitas piutang sebesar Rp.5 Milyar.
Persyaratan :
Pemohon berstatus pegawai, pengusaha dan profesional
Melampirkan Surat Penawaran Rumah dari Developer/Penjual.
Pemohon mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur (maksimal 40% dari pendapatan (gaji/take home pay + 50% dari pendapatan/penghasilan bersih lainnya) perbulan
Pemohon min. Berusia 21 tahun dan telah memiliki KTP serta Kartu Keluarga sesuai domisilinya.
Slip gaji terakhir dan atau bukti penghasilan
Surat pernyataan persetujuan suami/istri
Photocopy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Surat keterangan masa kerja dari atasan
min. 2 tahun sebagai pegawai tetap
Surat kuasa pemohon kepada Bank untuk mendebet rek. Tabungan, guna pembayaran angsuran setiap bulannya
Asli SK Pengangkatan Pegawai dan atau Kartu Taspen (bagi pegawai negeri, anggota TNI/Polri)
Pemohon diatas Rp.50 juta diwajibkan menyampaikan copy NPWP dan SPT terakhir
Khusus untuk pengusaha melampirkan legalitas perusahaan dan laporan 2 tahun terakhir
Khusus untuk profesional diharuskan menyerahkan surat izin dari Departemen Teknis dan asosiasi terkait
Peta lokasi tanah/rumah dan IMB atas bangunan rumah yang akan dibeli dan bukti pelunasan PBB terakhir. Apabila rumah yang akan dibeli berasal dari developer, maka petugas bank wajib melakukan verifikasi terhadap bonafiditas developer a.l: legalitas perusahaan, advis planning, IMB, izin prinsip lokasi, tanda anggota REI, dll.
Jaminan yang diserahkan berupa tanah dan bangunan rumah yang dibiayai Jaminan yang insurable diasuransikan dan biaya premi atas beban nasabah
Maksimal piutang selama 15 tahun
Jangka waktu untuk pegawai maksimal s/d saat pensiun dan untuk pengusaha/profesional maksimal usia 55 tahun.
Biaya administrasi minimal 1% dari maksimal pokok piutang
Uang muka minimal 20% untuk piutang maksimum Rp.2. Milyar, 30% untuk piutang diatas Rp.2 Milyar s/d Rp.3 Milyar dan 40% untuk piutang diatas Rp.3 Milyar s/d Rp.5 Milyar dari harga rumah.
Penetapan margin berpedoman pada ketentuan Divisi Usaha Syariah.
3. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad :
Akad yang digunakan adalah akad murabahah Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat :
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas
Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Fitur :
Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
Proses permohonan yang mudah dan cepat Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 5 milyar
Jangka waktu pembiayaan yang panjang
Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM
Persyaratan:
: Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
WNI cakap hukum
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih
Dokumen yang diperlukan: :
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta
Fotokopi rekening telepon dan listrik
Fotokopi SHM/SHGB Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
4. BTN Syariah
Pembiayaan KPR BTN Syariah
Pembiayaan KPR BTN Syariah dilakukan dengan cepat berdasarkan prinsip Mubarahah, di mana harga jual didapatkan dari total harga beli dan margin (harga jual = harga beli + margin).
Keunggulan:
Angsuran tidak berubah
Tidak dikenakan penalti atas pelunasan dipercepat
Tidak dikenakan biaya-biaya pra realisasi
Jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun
Agunan tanah / rumah / rumah tinggal lainnya yang dibiayai dengan KPR BTN
Cover asuransi jiwa dan kebakaran Syariah
Syarat dan ketentuan:
Tidak memiliki kredit bermasalah di BTN
Telah menjadi debitur di BTN selama minimal 2 (dua) tahun
Kondisi kredit sedang tidak bermasalah dan kolektibilitas lancar minimal 12 bulan berturut-turut Dokumentasi lengkap
Rumah siap dan layak huni
Bank Muamalat kurang begitu jelas infonya tentang KPR yang ditawarkan, atau belum ketemu aja kali.
Yang jadi masalah sekarang, kami tinggal di daerah yang belum ada Bank Syariah apalagi fasilitas KPR syariah. Sudah dicoba ngontak ke masing-masing Bank tersebut, inti pertanyaannya apakah mungkin kami yang tinggal di daerah mengajukan KPR dengan lokasi rumah di luar kota, kami di Rengat sementara rumah yang diajukan ada di Pekanbaru, Palembang atau Bandung Misalnya. Sampai hari ini belum ada yang jawab.Resiko tinggal di pedalaman :))
Selain itu ada beberapa orang yang menjadikan rumah sebagai aset untuk bisnis, jadi rumah bukan semata-mata sebagai tempat tinggal tapi rumah sebagai "produk" bisnis yang memberikan penghasilan rutin, pasif income katanya.
Menggabungkan info tentang bisnis property dari beberapa situs dan milist yang dikelola oleh para pengusaha muda dengan info tentang rumah itu sendiri antara lain di Blognya Anjar Priandoyo http://www.bicararumah.wordpress.com/ cukup mengasyikan dan sangat mencerahkan termasuk bagi saya yang awam. Cukup memuaskan keingintahuan saya tentang rumah, KPR, KPR syariah dan bisnis property.
Usia pernikahan kami, tanggal 01 Januari 2008 nanti tepat 7 tahun -masih baru atau lama :))- selama itu kami tinggal di rumah dinas milik perusahaan -maklum masih TDB-, orang tua "kiri-kanan" dari awal sudah mengingatkan "jangan keasyikan" karena sekarang tinggal di "rumah orang".
Bukannya gak ada keinginan, tapi "situasi" belum memungkinkan :(( . Setelah cari-cari info, browsing, blogging dsb akhrinya sampai pada satu kesimpulan bahwa -sementara ini- kalau kami ingin punya rumah harus melalui bantuan Bank -KPR- menyedihkan dan rasanya ini hampir terjadi pada setiap pasangan muda saat ini, mudah-mudahan saya salah.Untuk membangun sendiri secara langsung atau beli cash 'rasa-rasanya' butuh waktu lama kami menabung.
Setelah ngambil kesimpulan sendiri, subject tambahan waktu googling: rumah, harga rumah, bisnis property, KPR, KPR syariah dan seputarnya.
Kenapa bisnis property dan KPR Syariah? bisnis property karena pengaruh "atmosfir" komunitas TDA sedangkan KPR Syariah karena semangat dan idealisme melepaskan diri dari bunga bank. Dan sebagai tambahan pertimbangan kenapa KPR syariah, setelah baca-baca komplain di beberapa situs tentang "jerat" marketing KPR bank konvensional. Bunga rendah di awal, setelah itu? mengerikan... padahal cicilannya bisa 10 sampai 15 tahun.
Hasil browsing tentang produk KPR Syariah pada beberapa bank yang sudah punya pengalaman antara lain Syariah Mandiri, Muamalat, Niaga Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah.
ini sebagian infonya:
1. Niaga Syariah
“Rumah Idaman Bukan Lagi Impian” Anda tidak perlu bermimpi untuk memiliki rumah idaman, kami akan membantu mewujudkan impian Anda.
Nikmati kemudahan layanan pembiayaan kepemilikan rumah. Anda tinggal memilihnya, biarkan kami yang mengurus sisanya.
Berbagai Kemudahan dan Keringanan
Mendapatkan kemudahan dan keringanan seperti:
· Uang muka ringan
· Proses cepat
· Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan
· Jangka waktu fleksibel
· Bebas penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
Skim pembiayaan adalah Murabahah (jual beli) dimana akad jual beli barang dilakukan dengan menyertakan harga perolehan ditambah margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Persyaratan
· Pendapatan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
· Mengisi Form Permohonan Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bank Niaga Syariah
· Melengkapi dokumen yang disyaratkan
Dokumen yang diperlukan:
KTP/Kartu Identitas
KK/Surat Nikah
Copy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
Slip GajiCopy NPWP/SPT PPH21
Surat Keterangan Kerja
Copy Jaminan IMB,Sertifikat, PBB
2. BNI Syariah
Murabahah Konsumtif Rumah Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli, dimana Bank akan membelikan rumah tinggal kemudian menjualnya kepada pemohon untuk diangsur sesuai kemampuan pemohon, dengan maksimum fasilitas piutang sebesar Rp.5 Milyar.
Persyaratan :
Pemohon berstatus pegawai, pengusaha dan profesional
Melampirkan Surat Penawaran Rumah dari Developer/Penjual.
Pemohon mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur (maksimal 40% dari pendapatan (gaji/take home pay + 50% dari pendapatan/penghasilan bersih lainnya) perbulan
Pemohon min. Berusia 21 tahun dan telah memiliki KTP serta Kartu Keluarga sesuai domisilinya.
Slip gaji terakhir dan atau bukti penghasilan
Surat pernyataan persetujuan suami/istri
Photocopy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Surat keterangan masa kerja dari atasan
min. 2 tahun sebagai pegawai tetap
Surat kuasa pemohon kepada Bank untuk mendebet rek. Tabungan, guna pembayaran angsuran setiap bulannya
Asli SK Pengangkatan Pegawai dan atau Kartu Taspen (bagi pegawai negeri, anggota TNI/Polri)
Pemohon diatas Rp.50 juta diwajibkan menyampaikan copy NPWP dan SPT terakhir
Khusus untuk pengusaha melampirkan legalitas perusahaan dan laporan 2 tahun terakhir
Khusus untuk profesional diharuskan menyerahkan surat izin dari Departemen Teknis dan asosiasi terkait
Peta lokasi tanah/rumah dan IMB atas bangunan rumah yang akan dibeli dan bukti pelunasan PBB terakhir. Apabila rumah yang akan dibeli berasal dari developer, maka petugas bank wajib melakukan verifikasi terhadap bonafiditas developer a.l: legalitas perusahaan, advis planning, IMB, izin prinsip lokasi, tanda anggota REI, dll.
Jaminan yang diserahkan berupa tanah dan bangunan rumah yang dibiayai Jaminan yang insurable diasuransikan dan biaya premi atas beban nasabah
Maksimal piutang selama 15 tahun
Jangka waktu untuk pegawai maksimal s/d saat pensiun dan untuk pengusaha/profesional maksimal usia 55 tahun.
Biaya administrasi minimal 1% dari maksimal pokok piutang
Uang muka minimal 20% untuk piutang maksimum Rp.2. Milyar, 30% untuk piutang diatas Rp.2 Milyar s/d Rp.3 Milyar dan 40% untuk piutang diatas Rp.3 Milyar s/d Rp.5 Milyar dari harga rumah.
Penetapan margin berpedoman pada ketentuan Divisi Usaha Syariah.
3. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad :
Akad yang digunakan adalah akad murabahah Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat :
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas
Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Fitur :
Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
Proses permohonan yang mudah dan cepat Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 5 milyar
Jangka waktu pembiayaan yang panjang
Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM
Persyaratan:
: Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
WNI cakap hukum
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih
Dokumen yang diperlukan: :
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta
Fotokopi rekening telepon dan listrik
Fotokopi SHM/SHGB Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
4. BTN Syariah
Pembiayaan KPR BTN Syariah
Pembiayaan KPR BTN Syariah dilakukan dengan cepat berdasarkan prinsip Mubarahah, di mana harga jual didapatkan dari total harga beli dan margin (harga jual = harga beli + margin).
Keunggulan:
Angsuran tidak berubah
Tidak dikenakan penalti atas pelunasan dipercepat
Tidak dikenakan biaya-biaya pra realisasi
Jangka waktu sampai dengan 10 (sepuluh) tahun
Agunan tanah / rumah / rumah tinggal lainnya yang dibiayai dengan KPR BTN
Cover asuransi jiwa dan kebakaran Syariah
Syarat dan ketentuan:
Tidak memiliki kredit bermasalah di BTN
Telah menjadi debitur di BTN selama minimal 2 (dua) tahun
Kondisi kredit sedang tidak bermasalah dan kolektibilitas lancar minimal 12 bulan berturut-turut Dokumentasi lengkap
Rumah siap dan layak huni
Bank Muamalat kurang begitu jelas infonya tentang KPR yang ditawarkan, atau belum ketemu aja kali.
Yang jadi masalah sekarang, kami tinggal di daerah yang belum ada Bank Syariah apalagi fasilitas KPR syariah. Sudah dicoba ngontak ke masing-masing Bank tersebut, inti pertanyaannya apakah mungkin kami yang tinggal di daerah mengajukan KPR dengan lokasi rumah di luar kota, kami di Rengat sementara rumah yang diajukan ada di Pekanbaru, Palembang atau Bandung Misalnya. Sampai hari ini belum ada yang jawab.Resiko tinggal di pedalaman :))
Komentar