Langsung ke konten utama

Anggota DPR RI tahun 2009-2014 (Sumatera Barat)

Sumatera Barat

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi Keterangan
Hermanto Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat I 2 Menggantikan Irwan Prayitno yang menjadi Gubernur Sumatera Barat
M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional Sumatera Barat I 11
Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya Sumatera Barat I
Menggantikan Jeffrie Geovanie yang mengundurkan diri
M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya Sumatera Barat I 7
Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat I 5
Dasrul Djabar Partai Demokrat Sumatera Barat I 3
Darizal Basir Partai Demokrat Sumatera Barat I 11
Zulmiar Yanri Partai Demokrat Sumatera Barat I 9
Refrizal Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat II 6
Taslim Partai Amanat Nasional Sumatera Barat II 3
Nudirman Munir Partai Golongan Karya Sumatera Barat II 3
Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat II 9
Dalimi Abdullah Partai Demokrat Sumatera Barat II
Menggantikan Djufri yang mengundurkan diri
Mulyadi Partai Demokrat Sumatera Barat II 5

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger