Langsung ke konten utama

Anggota DPR RI 2009-2014 (Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)

Maluku

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Mirati Dewaningsih Partai Kebangkitan Bangsa Maluku 6
Edison Betaubun Partai Golongan Karya Maluku 11
Alexander Litaay Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku 2
Sonny Waplau Partai Demokrat Maluku 5

Maluku Utara

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Nurokhmah Ahmad Hidayat Mus Partai Golongan Karya Maluku Utara 2
Hayu R. Anggara Shelomita Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku Utara 8
Bokiratu Nitabudhi Susanti Partai Demokrat Maluku Utara 11

Papua

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
M. Ali Kastella Partai Hati Nurani Rakyat Papua 7
Jamaluddin Jafar Partai Amanat Nasional Papua 9
Peggi Patricia Pattipi Partai Kebangkitan Bangsa Papua 4
Paskalis Kossay Partai Golongan Karya Papua 1
Yorrys Raweyai Partai Golongan Karya Papua 1
Agustina Basik-Basik Partai Golongan Karya Papua 2
Manuel Kaisiepo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Papua 8
Etha Bulo Partai Demokrat Papua 5
Diaz Gwijangge Partai Demokrat Papua 10
Milton Pakpahan Partai Demokrat Papua 7

Papua Barat

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Irene Manibuy Partai Golongan Karya Papua Barat 11
Robert Joppy Kardinal Partai Golongan Karya Papua Barat 4
Michael Wattimena Partai Demokrat Papua Barat 5


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger