Langsung ke konten utama

Anggota DPR RI 2009-2014 (Sulsel, Sulut, Sulteng, Gorontalo)

Sulawesi Selatan

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Mestariyani Habie Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan I 2
Anis Matta Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan I
Indira Chunda Thita Syahrul Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan I 4
Emil Abeng Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan I 6
Oelfah A. Syahrullah Harmanto Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan I 10
Achmad Daeng Sere Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan I 1
A. Reza Ali Partai Demokrat Sulawesi Selatan I 11
Ahmad Nizar Shihab Partai Demokrat Sulawesi Selatan I 9
Akbar Faisal Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan II 2
Tamsil Linrung Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan II 4
A. Taufan Tiro Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan II 5
M. Malkan Amin Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan II 5
Andi Rio Idris Padjalangi Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan II 3
Syamsul Bachri Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan II 7
Halim Kalla Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan II 7
Mohammad Jafar Hafsah Partai Demokrat Sulawesi Selatan II 4
Abdul Gafar Patappe Partai Demokrat Sulawesi Selatan II 2
Muchtar Amma Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan III 11
Andi Rahmat Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan III 11
Amran Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan III 8
Idrus Marham Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan III 2
Markus Nari Partai Golongan Karya Sulawesi Selatan III 4
Bahrum Daido Partai Demokrat Sulawesi Selatan III 4
A. P. A. Timo Pangerang Partai Demokrat Sulawesi Selatan III 11

Sulawesi Utara

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi Keterangan
Yasti Soepredjo Mokoagow Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara 5
Aditya Anugrah Moha Partai Golongan Karya Sulawesi Utara 3
A. Edwin Kawilarang Partai Golongan Karya Sulawesi Utara 11
Olly Dondokambey Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulawesi Utara 11
Vanda Sarundajang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulawesi Utara 2
Paula Sinjal Partai Demokrat Sulawesi Utara 1 Mengantikan E.E. Mangindaan yang menjadi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Sulawesi Tenggara

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Yan Herizal Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tenggara 11
Wa Ode Nurhayati Partai Amanat Nasional Sulawesi Tenggara 7
Muhammad Oheo Sinapoy Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara 8
Andi Rachmat Partai Demokrat Sulawesi Tenggara 11
Umar Arsal Partai Demokrat Sulawesi Tenggara 5

Gorontalo

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Roem Kono Partai Golongan Karya Gorontalo 5
A. W. Thalib Partai Persatuan Pembangunan Gorontalo 2
Kasma Bouty Partai Demokrat Gorontalo 2

Sulawesi Tengah

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Sarifuddin Sudding Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Tengah 3
Akbar Zulfakar Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Tengah 10
Muhidin Mohamad Said Partai Golongan Karya Sulawesi Tengah 5
Murad U. Nasir Partai Golongan Karya Sulawesi Tengah 2
Rendy M. Affandy Lamadjido Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sulawesi Tengah 5
Verna Gladies Merry Inkiriwang Partai Demokrat Sulawesi Tengah 9

Sulawesi Barat

Nama Partai Daerah pemilihan Komisi
Hendra S. Singkarru Partai Amanat Nasional Sulawesi Barat 4
Ibnu Munzir Partai Golongan Karya Sulawesi Barat 6
Salim Mengga Partai Demokrat Sulawesi Barat 1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger