sumber: http://www.riaupos.info/main/index.php?mib=berita.detail&id=9221
Selasa, 28 April 2009 , 09:25:00
Tahun Anggaran 2009, Lalui Seleksi Administrasi
Seluruh Honorer Diangkat PNS
JAKARTA (RP) - Pemerintah terus berupaya memperbaiki struktur kepegawaian di negeri ini. Rencananya, 83.487 tenaga honor (honorer) yang terdaftar di data base diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2009.
Tapi, para honorer ini harus melalui proses seleksi administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini merupakan program lanjutan setelah sejak 2005 hingga 2008 telah mengangkat sekitar 837.312 formasi dari 920.702 jumlah honorer yang terdaftar di data base. “Diharapkan dengan diangkatnya honorer pada tahun 2009 tersebut, tidak ada lagi honorer yang belum diangkat menjadi PNS, yang selalu menjadi masalah dan menimbulkan protes selama ini,” kata Menteri Negara Pendayaangunaan Apatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (27/4).
Berdasarkan pendataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honor per Juni 2006 berjumlah 920.702. Di antaranya, bekerja sebagai tenaga guru 351.505 orang (38 persen), tenaga kesehatan 76.069 orang (8 persen), tenaga penyuluh 7.533 orang (1 persen), tenaga teknis 208.984 orang (23 persen) dan tenaga administrasi 276.611 orang (30 persen).
“Dengan sistem pendataan yang kronologisnya telah disampaikan, seharusnya tidak ada lagi tenaga honor yang tercecer atau tertinggal atau tidak masuk dalam database atau yang tidak terakomodir,” tegasnya.
Taufiq mengatakan, rasio perbandingan yang dominan pada formasi honorer dibandingkan formasi pelamar umum kerap menimbulkan masalah. Yang paling parah, hal itu berakibat bertambahnya PNS yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Untuk itu pada pengangkatan formasi tahun ini pemerintah akan bekerja dengan lebih baik.
“Selain itu untuk menambahan formasi CPNS 2009 baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, kami telah meminta pendapat Menkeu terkait dampak pada kemampuan keuangan negara,” katanya.
Upaya itu, kata dia, ditempuh untuk memprioritaskan penyelesaian pengangkatan honorer sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 Jo PP Nomor 43 tahun 2007 dan CPNS pengganti pensiun. Beruntung, terangnya, upaya itu telah mendapat persetujuan tertulis dari Depkeu dan Kepala BKN. Namun, honorer yang tercatat tersebut tidak secara otomatis mendapat Nomor Induk (NIP) PNS, tapi harus diseleksi administrasi di BKN.
“Selain itu, bagi honorer yang tidak dapat ditampung dalam PP no 48 tahun 2005, dapat dicarikan solusinya dengan ketentuan satuan organisasi bahwa negara masih memerlukan tenaganya dan memenuhi syarat kompentensi yang diperlukan melalui seleksi,” ujarnya.(zul/fia)
Selasa, 28 April 2009 , 09:25:00
Tahun Anggaran 2009, Lalui Seleksi Administrasi
Seluruh Honorer Diangkat PNS
JAKARTA (RP) - Pemerintah terus berupaya memperbaiki struktur kepegawaian di negeri ini. Rencananya, 83.487 tenaga honor (honorer) yang terdaftar di data base diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2009.
Tapi, para honorer ini harus melalui proses seleksi administrasi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini merupakan program lanjutan setelah sejak 2005 hingga 2008 telah mengangkat sekitar 837.312 formasi dari 920.702 jumlah honorer yang terdaftar di data base. “Diharapkan dengan diangkatnya honorer pada tahun 2009 tersebut, tidak ada lagi honorer yang belum diangkat menjadi PNS, yang selalu menjadi masalah dan menimbulkan protes selama ini,” kata Menteri Negara Pendayaangunaan Apatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (27/4).
Berdasarkan pendataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honor per Juni 2006 berjumlah 920.702. Di antaranya, bekerja sebagai tenaga guru 351.505 orang (38 persen), tenaga kesehatan 76.069 orang (8 persen), tenaga penyuluh 7.533 orang (1 persen), tenaga teknis 208.984 orang (23 persen) dan tenaga administrasi 276.611 orang (30 persen).
“Dengan sistem pendataan yang kronologisnya telah disampaikan, seharusnya tidak ada lagi tenaga honor yang tercecer atau tertinggal atau tidak masuk dalam database atau yang tidak terakomodir,” tegasnya.
Taufiq mengatakan, rasio perbandingan yang dominan pada formasi honorer dibandingkan formasi pelamar umum kerap menimbulkan masalah. Yang paling parah, hal itu berakibat bertambahnya PNS yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Untuk itu pada pengangkatan formasi tahun ini pemerintah akan bekerja dengan lebih baik.
“Selain itu untuk menambahan formasi CPNS 2009 baik untuk pemerintah pusat maupun daerah, kami telah meminta pendapat Menkeu terkait dampak pada kemampuan keuangan negara,” katanya.
Upaya itu, kata dia, ditempuh untuk memprioritaskan penyelesaian pengangkatan honorer sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 Jo PP Nomor 43 tahun 2007 dan CPNS pengganti pensiun. Beruntung, terangnya, upaya itu telah mendapat persetujuan tertulis dari Depkeu dan Kepala BKN. Namun, honorer yang tercatat tersebut tidak secara otomatis mendapat Nomor Induk (NIP) PNS, tapi harus diseleksi administrasi di BKN.
“Selain itu, bagi honorer yang tidak dapat ditampung dalam PP no 48 tahun 2005, dapat dicarikan solusinya dengan ketentuan satuan organisasi bahwa negara masih memerlukan tenaganya dan memenuhi syarat kompentensi yang diperlukan melalui seleksi,” ujarnya.(zul/fia)
Komentar