Langsung ke konten utama

BEASISWA PAUD 2009

SUMBER: JUGAGURU.COM

PEDOMAN BANTUAN BEASISWA PTK-PNF (PAUD CS) 2009
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Untuk mencapai fungsi tersebut, dalam Sistem Pendidikan
Nasional terdapat tiga jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal yang bermutu sangat ditentukan
oleh kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF).
Sedangkan kualitas PTK-PNF itu sendiri tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat
pendidikannya tetapi juga pola pembinaan, penghargaan dan perlindungan dari
institusi/lembaga yang bertanggungjawab. Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) sebagai
institusi yang bertanggungjawab terhadap kualitas PTK-PNF terus berupaya
2
meningkatkan kualifikasi pendidikan bagi PTK-PNF antara lain melalui program
pemberian bantuan beasiswa. Hal ini dilakukan mengingat sampai saat ini sebagian
besar PTK-PNF belum memiliki kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1) atau
diploma IV sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam rangka percepatan pencapaian standar minimum kualifikasi pendidikan
PTK-PNF tersebut, Direktorat PTK-PNF pada tahun 2009 menyelenggarakan
kegiatan pemberian bantuan beasiswa bagi PTK-PNF di seluruh Indonesia yang
sedang menempuh perkuliahan Strata Satu (S1) atas biaya sendiri. Sehubungan
dengan itu, Direktorat PTK-PNF menerbitkan Pedoman Pemberian Bantuan
Beasiswa bagi PTK-PNF sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam
menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan beasiswa dimaksud.
B. Dasar
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
4. Peraturan Mendiknas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja
di Lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
5. DIPA Direktorat PTK-PNF Nomor. 0777.0/023-08.01/-/2009 Tanggal
31 Desember 2008.
3
C. Tujuan
1. Tujuan pemberian bantuan beasiswa adalah:
a. Memotivasi PTK-PNF untuk menyelesaikan kuliahnya sehingga memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
b. Meningkatkan kompetensi PTK-PNF sehingga memiliki kinerja yang
optimal dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan mutu layanan program pendidikan nonformal.
2. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan/arahan dalam penyelenggaraan program bantuan beasiswa.
D. Ruang Lingkup
Pedoman Bantuan Beasiswa bagi PTK-PNF meliputi ketentuan-ketentuan yang
terkait dengan penyelenggaraan program, yang diuraikan dalam beberapa bab
berikut:
Bab I, menguraikan tentang latar belakang, dasar, tujuan dan ruang lingkup.
Bab II, menguraikan tentang sasaran, jumlah dana bantuan beasiswa, sifat bantuan
beasiswa, penggunaan dana bantuan beasiswa, seleksi, kriteria penerima bantuan
beasiswa, kelengkapan administrasi, mekanisme pemberian bantuan beasiswa,
pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
Bab III, merupakan penutup pedoman.
4
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A. Sasaran
Sasaran Program Bantuan Beasiswa tahun 2009 adalah Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PNF dan atau pengelola PTK-PNF baik yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS yang sedang mengikuti perkuliahan atas biaya
sendiri sebanyak 235 orang.
B. Jumlah Dana Bantuan
Bantuan beasiswa ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang
untuk satu tahun dan hanya diberikan satu kali.
C. Sifat Bantuan Beasiswa
Pemberian bantuan beasiswa bersifat stimulan sebagai motivasi bagi PTK-PNF yang
sedang melanjutkan pendidikan jenjang S1 dan tidak mengikat untuk kelanjutan
pemberian bantuan pada tahun berikutnya.
D. Penggunaan Dana Bantuan Beasiswa
Dana bantuan beasiswa digunakan untuk membantu pembiayaan SPP, pembelian
buku, dan keperluan lain yang terkait dengan perkuliahan.
E. Seleksi
Penetapan penerima bantuan beasiswa dilakukan melalui seleksi proposal oleh Tim
Seleksi Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK. Seleksi ini terkait dengan aspek
administratif bertujuan untuk menilai dan menetapkan penerima bantuan beasiswa.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur
Jenderal PMPTK tentang Penetapan Penerima Bantuan Beasiswa Tahun 2009.
5
F. Kriteria Penerima Bantuan Beasiswa
Penerima bantuan beasiswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai PTK-PNF atau pengelola PTK-PNF;
2. Tercatat sebagai mahasiswa S1 aktif pada perguruan tinggi terakreditasi;
3. Telah mengabdi sebagai PTK-PNF minimal satu tahun secara terus-menerus,
dan bagi pengelola PTK-PNF minimal dua tahun;
4. Memiliki Indeks Prestasi (IP) minimal 2.50;
5. Tidak berstatus sebagai mahasiswa tugas belajar;
6. Mempunyai rekening bank yang masih aktif;
7. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Dit. PTK-PNF.
G. Kelengkapan Administrasi
Calon penerima bantuan beasiswa harus menyampaikan kelengkapan administrasi
sebagai berikut:
1. Proposal pembantuan beasiswa dari yang bersangkutan diketahui pimpinan unit
kerja;
2. Fotocopy SK terakhir/surat tugas yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
3. Fotocopy transkrip nilai Indek Prestasi (IP) terakhir yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang;
4. Surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai
mahasiswa di perguruan tinggi yang bersangkutan;
5. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua buah;
6. Biodata (formulir terlampir);
7. Fotocopy buku rekening yang masih aktif.;
8. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
H. Mekanisme Pemberian Bantuan Beasiswa
Mekanisme pemberian bantuan beasiswa digambarkan dalam bagan berikut:
6
Dinas Pend. Prov.
UPT/UPTD
Forum PTK-PNF
PT mitra
7
2
3 4
5
6
1
8
Keterangan:
1. Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK menyusun dan mensosialisasikan Pedoman
Pemberian Bantuan Beasiswa bagi PTK-PNF kepada Dinas Pendidikan Provinsi,
Forum PTK-PNF, Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD), dan lima belas perguruan tinggi mitra.
2. PTK-PNF dan atau pengelola PTK-PNF mengusulkan/mengirim proposal ke
Dit. PTK-PNF dengan melampirkan fotocopy SK terakhir/surat tugas yang telah
dilegalisasi oleh pejabat berwenang, fotocopy transkrip nilai (IP) terakhir yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan dari perguruan tinggi
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif sebagai mahasiswa di perguruan
tinggi tersebut, pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak dua buah, biodata
(formulir terlampir), fotokopi buku rekening yang masih aktif, dan fotocopy KTP
yang masih berlaku.
3. Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK menerima berkas/proposal dan melakukan verifikasi
terhadap berkas yang masuk.
4. Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK melalui Tim Penilai melakukan penilaian/seleksi
terhadap berkas/proposal yang masuk. Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat
Keputusan (SK) Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Bantuan Beasiswa dan
diumumkan melalui website: www.jugaguru.com.
5. Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK mengirimkan dokumen-dokumen pencairan dana ke
KPPN dalam rangka pencairan bantuan beasiswa.
7
6. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui BRI (Bank yang ditunjuk
Pemerintah) melakukan pencairan dana beasiswa langsung ke rekening penerima
bantuan beasiswa sesuai dengan Surat Penetapan Dirjen PMPTK.
7. Penerima bantuan beasiswa baik yang telah menerima maupun yang belum
(mengalami kendala) wajib menyampaikan laporan dan melakukan konfirmasi
kepada Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK.
8. Dit. PTK-PNF, Ditjen PMPTK melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan
pemberian bantuan beasiswa kepada PTK-PNF kepada penerima bantuan beasiswa
dan BRI.
8
I. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan pemberian bantuan beasiswa perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat
mencapai hasil yang optimal.
Kegiatan tersebut terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Pendataan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap pendataan ditekankan pada hasil
verifikasi data penerima bantuan beasiswa.
2. Penilaian proposal dan penetapan SK Ditjen
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penilaian proposal dan penetapan
SK difokuskan pada proses penilaian proposal dan hasil seleksi yang dilakukan
oleh Tim Penilai.
3. Penyaluran Bantuan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penyaluran bantuan diprioritaskan
pada data penerima bantuan beasiswa yang telah menerima dana bantuan dan
data penerima bantuan beasiswa yang terhambat pencairannya (masalah
rekening bank dan hal-hal lain).
Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi
permasalahan atau penyimpangan yang terjadi, sehingga dapat diatasi dengan cepat
dan tepat.
J. Pelaporan
Pelaporan Program Pemberian Bantuan Beasiswa bagi PTK-PNF merupakan
gambaran pelaksanaan kegiatan dan bahan pertanggungjawaban pemberian bantuan
beasiswa bagi PTK-PNF tahun 2009. Pelaporan ini meliputi laporan teknis dan
administratif (keuangan).
Sistematika laporan sebagai berikut:
1. Pendahuluan
a. Latar belakang
b. Dasar
9
c. Tujuan
d. Ruang Lingkup
2. Program Kegiatan
a. Sasaran
b. Jumlah Dana Bantuan Beasiswa
c. Sifat Bantuan Beasiswa
d. Penggunaan Dana Bantuan Beasiswa
e. Seleksi
f. Kriteria Penerima Bantuan Beasiswa
g. Kelengkapan Administrasi
h. Mekanisme Pemberian Bantuan Beasiswa
3. Profil Penerima Bantuan Beasiswa Berdasarkan : Nama, Tempat dan Tanggal
Lahir, Jenis Kelamin, Asal (Daerah), Status Kepegawaian, Jabatan, Perguruan
Tinggi, Fakultas/Jurusan, dan Semester
4. Pelaksanaan Program Bantuan Beasiswa
a. Persiapan
b. Pelaksanaan
c. Tindak Lanjut
5. Hasil, Kendala dan Upaya Penanggulangannya
6. Analisis dan Evaluasi
7. Penutup
8. Lampiran-lampiran
10
BAB III
PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan/arahan dalam melaksanakan
Program Pemberian Bantuan Beasiswa, sehingga program tersebut dapat terlaksana
dengan baik dan lancar. Apabila ada hal-hal prinsip yang belum diatur dalam pedoman
ini, dapat dilakukan penyesuaian seperlunya guna memperlancar pelaksanaan kegiatan
pemberian bantuan beasiswa bagi PTK-PNF.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan c.q Subdirektorat Pendidik Pendidikan
Nonformal, Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai XIII, Jl. Pintu Satu Senayan,
Jakarta, Telepon/Faksimile: 021-57974116, website: www.jugaguru.com.
11
ALUR KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM
PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA BAGI PTK-PNF
TAHUN 2009
Lampiran 1
JANUARI - FEBRUARI 2009
PENDAFTARAN/
PENERIMAAN BERKAS
PENILAIAN
PROPOSAL
PENCAIRAN DANA
BANTUAN BEASISWA
MARET - MEI 2009
JUNI 2009
JUNI 2009
JULI 2009
PENYUSUNAN
LAPORAN AGUSTUS 2009
PENETAPAN PENERIMA
BANTUAN BEASISWA
(SK DIRJEN PMPTK)
PENGUMUMAN
JUNI 2009
PENYUSUNAN PEDOMAN
DAN SOSIALISASI
12
JADWAL PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA BAGI PTK-PNF
TAHUN 2009
NO
KEGIATAN
TAHUN 2009
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGUST SEP OKT NOP DES
1 Sosialisasi
2
Penerimaan
berkas
3 Penilaian
proposal
4 Penetapan
penerima bantuan
beasiswa (SK
Dirjen PMPTK)
5 Pengumuman
6 Pencairan dana
bantuan beasiswa
7 Penyusunan
laporan
Lampiran 2
13
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a : ........................................................................................
Tempat/tanggal lahir
:
.........................................................................................
Unit kerja
:
........................................................................................
.......................................................................................
Alamat unit kerja
:
........................................................................................
........................................................................................
.........................................................................................
dengan ini menyatakan bahwa sesungguhnya saya:
1. adalah PTK-PNF/Pengelola PTK-PNF*), yang saat ini bertugas sebagai
................................... pada ..........................................................................................
2. telah bertugas sebagai PTK-PNF/Pengelola PTK-PNF*) selama ................ tahun
secara terus menerus.
3. tidak berstatus sebagai mahasiswa tugas belajar.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran,
serta apabila terbukti tidak benar maka siap dituntut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
........................, ........................ 2009
Mengetahui,
Pimpinan
(................................................)
Yang Membuat Pernyataan
(..........................................................)
Untuk PNS dan Non PNS
Lampiran 3
Catatan:
- *) coret yang tidak perlu
- Tanda tangan yang bersangkutan bermaterai
14
BIODATA PESERTA
PROGRAM PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA BAGI PTK-PNF
TAHUN 2009
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
N a m a
Status
NIP (Bila PNS)
Tempat/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Agama
Status Perkawinan
Unit kerja
Alamat kantor
Alamat rumah
Perguruan Tinggi
Fakultas/Jurusan
Semester
Nama Bank
Nomor rekening
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
......................................................................................
PNS / Non PNS *)
.......................................................................................
.......................................................................................
Laki-laki / Perempuan *)
.......................................................................................
Kawin / Belum Kawin / Janda / Duda *)
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
Telepon/Fax: ................................................................
E-mail: ..........................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
Telepon/HP: ................................................................
E-mail Pribadi: .............................................................
.......................................................................................
......................................................................................
......................................................................................
................................ ....................................................
Cabang ........................................................................
.....................................................................................
................., .......................................... 2009
Hormat Saya,
(.......................................................)
Lampiran 4
3 x 4
Catatan:
*) coret yang tidak perlu
15

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Kelas Youtube Hari terakhir Promo & Bonus

Hari ini adalah hari pamungkas Promo Kelas Youtube Premium . Di hari terakhir ini adalah batas waktu dimana harga bakal naik dan bonus webinar special hilang! Gabung kelasnya di link berikut http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga http://bit.ly/kelasYoutube-Priangga Dapatkan Promo dan Bonusnya ✅ Bonus WEBINAR OPTIMASI MARKETPLACE DARI TRAFFIC YOUTUBE Gabung & buat invoice saja dulu, sebelum jam 23.59 WIB nanti malam dan invoice boleh dibayar sampai 2 hari kedepan. Segera daftar JANGAN MENUNDA Gunakan kode kupon diskon 50℅ :   NASTAR .