Langsung ke konten utama

INSENTIF PPH PASAL 21 (MULAI MASA PAJAK FEBRUARI)

Rabu, 25/02/2009 18:40 WIB
Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).

"Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta," katanya.

Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi.

"Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya.

Darmin mengatakan untuk sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh pasal 21 asalkan gajinya di bawah Rp 5 juta dan sektornya mendapatkan insentif ini.

Darmin mengatakan, aturan insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai masa pajak Februari yang pembayarannya dilakukan Maret.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini jumlahnya tetap Rp 6,5 triliun.

"Anggarannya Rp 6,5 triliun, kita masih meng-exercise sektor-sektornya, pada waktunya akan kita sampaikan," ujarnya.

(dnl/lih)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/25/184005/1090608/4/insentif-pph-21-hanya-untuk-gaji-di-bawah-rp-5-juta

Komentar

Konsultan Pajak mengatakan…
wah kok malah binggung gini,
tak baca ulang dulu yah

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger