Rabu, 25/02/2009 18:40 WIB
Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
"Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta," katanya.
Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi.
"Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya.
Darmin mengatakan untuk sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh pasal 21 asalkan gajinya di bawah Rp 5 juta dan sektornya mendapatkan insentif ini.
Darmin mengatakan, aturan insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai masa pajak Februari yang pembayarannya dilakukan Maret.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini jumlahnya tetap Rp 6,5 triliun.
"Anggarannya Rp 6,5 triliun, kita masih meng-exercise sektor-sektornya, pada waktunya akan kita sampaikan," ujarnya.
(dnl/lih)
sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/25/184005/1090608/4/insentif-pph-21-hanya-untuk-gaji-di-bawah-rp-5-juta
Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009).
"Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta," katanya.
Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi.
"Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya.
Darmin mengatakan untuk sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh pasal 21 asalkan gajinya di bawah Rp 5 juta dan sektornya mendapatkan insentif ini.
Darmin mengatakan, aturan insentif PPh 21 ini akan berlaku mulai masa pajak Februari yang pembayarannya dilakukan Maret.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 untuk tahun ini jumlahnya tetap Rp 6,5 triliun.
"Anggarannya Rp 6,5 triliun, kita masih meng-exercise sektor-sektornya, pada waktunya akan kita sampaikan," ujarnya.
(dnl/lih)
sumber: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/25/184005/1090608/4/insentif-pph-21-hanya-untuk-gaji-di-bawah-rp-5-juta
Komentar
tak baca ulang dulu yah