PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAGI PTK-PNF
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mencapai fungsi tersebut, dalam Sistem Pendidikan Nasional terdapat tiga jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Tinggi rendahnya kualitas pendidikan nonformal sangat ditentukan oleh kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF). Sedangkan kualitas PTK-PNF itu sendiri tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya tetapi juga pola pembinaan, penghargaan dan perlindungan dari institusi/lembaga yang bertanggungjawab. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) selaku institusi yang bertanggungjawab terhadap kualitas PTK-PNF terus berupaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi PTK-PNF melalui program-program peningkatan mutu bagi PTK-PNF antara lain pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, diklat, dan lain-lain.
Salah satu program peningkatan kualifikasi PTK-PNF yang diselenggarakan Direktorat PTK-PNF pada tahun 2009 adalah pemberian bantuan pendidikan bagi PTK-PNF di seluruh Indonesia yang sedang menempuh perkuliahan Srata Satu (S1) atas biaya sendiri. Pemberian bantuan pendidikan ini juga sebagai upaya Direktorat PTK-PNF dalam mempercepat pencapaian standar minimum kualifikasi pendidikan PTK-PNF sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. Dasar
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Peraturan Mendiknas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. DIPA Direktorat PTK-PNF Nomor: 0777.0/023-08.0/-2008 Tanggal 31 Desember 2008.
C. Tujuan
1. Tujuan pemberian bantuan pendidikan adalah:
a. Memotivasi PTK-PNF untuk menyelesaikan kuliahnya sehingga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Meningkatkan kompetensi PTK-PNF sehingga memiliki kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan kualitas program pendidikan nonformal melalui peningkatan mutu PTK-PNF.
2. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan/arahan dalam penyelenggaraan program bantuan pendidikan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan Pedoman Bantuan Pendidikan meliputi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan program yang diuraikan dalam beberapa bab berikut:
1. Bab I menguraikan tentang latar belakang, dasar, tujuan dan ruang lingkup.
2. Bab II menguraikan tentang sasaran, jumlah dana bantuan pendidikan, sifat pendidikan, penggunaan dana bantuan pendidikan, seleksi, kriteria penerima bantuan pendidikan, kelengkapan administrasi, mekanisme pemberian bantuan pendidikan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
3. Bab III merupakan penutup pedoman.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A. Sasaran
Sasaran Program Bantuan Pendidikan tahun 2009 adalah pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) dan atau pengelola PTK-PNF Pusat dan Daerah baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS yang sedang mengikuti perkuliahan atas biaya sendiri sebanyak 235 orang.
B. Jumlah Dana Bantuan Pendidikan
Jumlah dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang untuk satu tahun dan hanya diberikan satu kali.
C. Sifat Bantuan Pendidikan
bersambung...
lengkapnya di www.jugaguru.com
PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAGI PTK-PNF
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mencapai fungsi tersebut, dalam Sistem Pendidikan Nasional terdapat tiga jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Tinggi rendahnya kualitas pendidikan nonformal sangat ditentukan oleh kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF). Sedangkan kualitas PTK-PNF itu sendiri tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya tetapi juga pola pembinaan, penghargaan dan perlindungan dari institusi/lembaga yang bertanggungjawab. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) selaku institusi yang bertanggungjawab terhadap kualitas PTK-PNF terus berupaya meningkatkan kualifikasi dan kompetensi PTK-PNF melalui program-program peningkatan mutu bagi PTK-PNF antara lain pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, diklat, dan lain-lain.
Salah satu program peningkatan kualifikasi PTK-PNF yang diselenggarakan Direktorat PTK-PNF pada tahun 2009 adalah pemberian bantuan pendidikan bagi PTK-PNF di seluruh Indonesia yang sedang menempuh perkuliahan Srata Satu (S1) atas biaya sendiri. Pemberian bantuan pendidikan ini juga sebagai upaya Direktorat PTK-PNF dalam mempercepat pencapaian standar minimum kualifikasi pendidikan PTK-PNF sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. Dasar
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Peraturan Mendiknas Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. DIPA Direktorat PTK-PNF Nomor: 0777.0/023-08.0/-2008 Tanggal 31 Desember 2008.
C. Tujuan
1. Tujuan pemberian bantuan pendidikan adalah:
a. Memotivasi PTK-PNF untuk menyelesaikan kuliahnya sehingga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Meningkatkan kompetensi PTK-PNF sehingga memiliki kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan kualitas program pendidikan nonformal melalui peningkatan mutu PTK-PNF.
2. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan/arahan dalam penyelenggaraan program bantuan pendidikan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan Pedoman Bantuan Pendidikan meliputi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan program yang diuraikan dalam beberapa bab berikut:
1. Bab I menguraikan tentang latar belakang, dasar, tujuan dan ruang lingkup.
2. Bab II menguraikan tentang sasaran, jumlah dana bantuan pendidikan, sifat pendidikan, penggunaan dana bantuan pendidikan, seleksi, kriteria penerima bantuan pendidikan, kelengkapan administrasi, mekanisme pemberian bantuan pendidikan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
3. Bab III merupakan penutup pedoman.
BAB II
PROGRAM KEGIATAN
A. Sasaran
Sasaran Program Bantuan Pendidikan tahun 2009 adalah pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) dan atau pengelola PTK-PNF Pusat dan Daerah baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS yang sedang mengikuti perkuliahan atas biaya sendiri sebanyak 235 orang.
B. Jumlah Dana Bantuan Pendidikan
Jumlah dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang untuk satu tahun dan hanya diberikan satu kali.
C. Sifat Bantuan Pendidikan
bersambung...
lengkapnya di www.jugaguru.com
Komentar