SUMBER: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/18/102040/1086545/694/kode-npwp-untuk-istri
Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB
Kode NPWP untuk Istri
PB-Co - detikFinance
Foto: Widigdya Sukma
Jakarta - Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2006. Pada tanggal 14 Januari 2009 istri saya (tidak pisah harta) yang bekerja pada satu pemberi kerja, mengajukan pembuatan NPWP untuk dirinya karena menurut keterangan dari orang kantor pajak istri saya juga wajib untuk mengajukan NPWP untuk dirinya, dengan melampirkan NPWP saya. Tiga digit terakhir NPWP yang diberikan kepada istri saya adalah berkode 001.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan?
2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999?
3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 999?
4. Akankah hal ini akan dapat menimbulkan masalah bagi istri saya di kemudian hari?
5. Perlukah mengajukan revisi ke KPP?
JAWABAN:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2008.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b PER-51/PJ/2008 ditetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah wanita kawin yang:
* Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dan
* Memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Tidak terikat perjanjian pisah harta
* Tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 angka 2 peraturan yang sama ditetapkan tata cara penomoran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
* Dua belas digit pertama sama dengan Nomor NPWP Penanggung Biaya Hidup
* Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 bagi anggota keluarga pertama, 998 bagi anggota keluarga kedua, dan seterusnya.
Berdasarkan penjelasan diatas dan mengingat pendaftaran NPWP atas nama istri Bapak dilakukan pada tanggal 14 Januari 2009, dimana pada tanggal tersebut PER-51/PJ/2008 telah berlaku maka seharusnya nomor NPWP yang diterbitkan adalah nomor NPWP dengan nomor 999 pada tiga digit terakhir.
Menurut pendapat kami lebih baik Bapak melakukan konsultasi dengan Account Representative pada KPP dimana Bapak terdaftar untuk melakukan perubahan kartu NPWP sesuai dengan PER-51/PJ/2008.
Demikian penjelasan kami.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor Tax PB&Co(pbc/qom)
Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB
Kode NPWP untuk Istri
PB-Co - detikFinance
Foto: Widigdya Sukma
Jakarta - Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2006. Pada tanggal 14 Januari 2009 istri saya (tidak pisah harta) yang bekerja pada satu pemberi kerja, mengajukan pembuatan NPWP untuk dirinya karena menurut keterangan dari orang kantor pajak istri saya juga wajib untuk mengajukan NPWP untuk dirinya, dengan melampirkan NPWP saya. Tiga digit terakhir NPWP yang diberikan kepada istri saya adalah berkode 001.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan?
2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999?
3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 999?
4. Akankah hal ini akan dapat menimbulkan masalah bagi istri saya di kemudian hari?
5. Perlukah mengajukan revisi ke KPP?
JAWABAN:
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2008.
Berdasarkan Pasal 2 huruf b PER-51/PJ/2008 ditetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah wanita kawin yang:
* Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dan
* Memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Tidak terikat perjanjian pisah harta
* Tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 5 angka 2 peraturan yang sama ditetapkan tata cara penomoran NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
* Dua belas digit pertama sama dengan Nomor NPWP Penanggung Biaya Hidup
* Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 bagi anggota keluarga pertama, 998 bagi anggota keluarga kedua, dan seterusnya.
Berdasarkan penjelasan diatas dan mengingat pendaftaran NPWP atas nama istri Bapak dilakukan pada tanggal 14 Januari 2009, dimana pada tanggal tersebut PER-51/PJ/2008 telah berlaku maka seharusnya nomor NPWP yang diterbitkan adalah nomor NPWP dengan nomor 999 pada tiga digit terakhir.
Menurut pendapat kami lebih baik Bapak melakukan konsultasi dengan Account Representative pada KPP dimana Bapak terdaftar untuk melakukan perubahan kartu NPWP sesuai dengan PER-51/PJ/2008.
Demikian penjelasan kami.
Widigdya Sukma Gitaya, Supervisor Tax PB&Co(pbc/qom)
Komentar