* Ungkap Korupsi Pengadaan Buku Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Bengkulu Malah
Dipenjara*
*Tidak Jera, Anak dan Istri Beri Dukungan*
BENGKULU - Ironi terjadi di dunia hukum Bengkulu. Ketua DPRD Kota Bengkulu
Ahmad Zarkasi SP yang mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan buku Diknas
malah dijebloskan ke penjara.
Hukuman tersebut harus diterima setelah dia dilaporkan dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, dia divonis bersalah dengan
hukuman satu bulan penjara.
Sedangkan laporan korupsi yang disampaikan tidak jelas penyelidikannya.
''Mengapa bukan kasus korupsinya yang diusut dulu. Jika tidak terbukti, baru
pencemaran nama baiknya yang diperiksa,'' sesalnya, sesaat sebelum eksekusi
putusan pengadilan atas dirinya kemarin.
Sejak pukul 19.15 Jumat malam lalu, politisi PKS itu resmi menjalani masa
hukumannya di Lapas Kelas II A Malabero. Dia ''diantar'' Kasi Pidum Kejari
Bengkulu Fauzi SH dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu yang juga menjadi
jaksa penuntut umum kasusnya, Agus Irawan.
Selama proses eksekusi tersebut, Zarkasi terlihat tenang dan banyak
tersenyum. Dia menyalami puluhan kader PKS yang ikut mengantar ke lapas.
Insiden kecil terjadi saat Zarkasi hendak dinaikkan ke mobil tahanan
kejaksaan. Ban kiri depan mobil yang diparkir di depan rumah dinas Zarkasi
tiba-tiba meletus. ''Ini bukan kesengajaan. Mungkin pertanda Zarkasi tidak
boleh dieksekusi,' ' kata anggota DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran.
Setiba di lapas, puluhan kader PKS menyambut Zarkasi dengan bentangan
spanduk. ''Ketua DPRD mengungkap kasus korupsi Rp 1,6 M justru dipenjara, di
mana keadilan itu.''
Sebelum eksekusi, Zarkasi sempat mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul
10.30. Masih dengan berpakaian dinas anggota dewan, dia menemui Fauzi di
ruang Kajari Effendi Harahap SH.
Saat itu sebenarnya sudah beredar informasi bahwa eksekusi terhadap Zarkasi
segera dilaksanakan. Namun, tembusan putusan MA belum sampai ke PN Bengkulu.
Karena belum ada kejelasan, Zarkasi pun meninggalkan kejaksaan untuk salat
Jumat. Dia bahkan sempat menghadiri sebuah acara di GOR Sawah Lebar. Setelah
ada kepastian soal putusan MA, kejaksaan pun berniat menjemput Zarkasi di
rumah dinasnya sore itu juga.
Sebelum menuju lapas, Zarkasi sempat mengadakan jumpa pers. Sambil memegang
Alquran, bapak delapan anak itu mengungkapkan kekecewaannya atas sikap
aparat hukum Bengkulu.
Menurut dia, aparat hukum Bengkulu dan juga di Indonesia pada umumnya belum
memihak kepada kebenaran. Banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan
negara tidak tertangani sampai tuntas.
''Kita sama-sama tahu, belum lama ini terdengar aparat penegak hukum
menyidik kasus dugaan korupsi dalam jumlah besar. Namun nyatanya, hingga
kini belum ada yang berlanjut ke persidangan. Tersangkanya masih duduk
santai di rumah,'' katanya.
Dia menduga, kejadian yang dialami itu adalah bagian dari risiko politik
yang harus dihadapi. Itu, tegasnya, tidak akan mengubah sikap dan
perjuangannya. ''Selama menurut saya dan agama saya itu benar, saya akan
terus memperjuangkannya. Tidak ada di dalam kamus saya, kapok dalam
menegakkan kebenaran," tandasnya.
Sikap tegas Zarkasi tersebut mendapat dukungan istrinya, Eko Sulistyawati.
Perempuan itu sudah siap menghadapi berbagai risiko yang dialami sang suami.
Baginya, Zarkasi adalah pejuang bagi keluarga dan warga Kota Bengkulu.
Demikian juga dengan anak pertama mereka, Roidah, yang masih menempuh
pendidikan di SMP. Dia mengaku tidak malu ayahnya dipenjara. ''Kenapa malu?
Bapak *kan enggak *korupsi," katanya.
Kasus tersebut berawal ketika Zarkasi masih menjadi anggota DPRD Kota
Bengkulu 2002 lalu. Dia mengkritisi anggaran ganda dalam pengadaan buku
Diknas Pemkot Bengkulu.
Merasa tersinggung, Wali Kota Chalik melaporkan Zarkasi ke polisi dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Kejaksaan ternyata lebih memperhatikan laporan
Chalik daripada laporan Zarkasi.
Kasus pencemaran nama baik pun diproses terlebih dahulu, sementara dugaan
korupsi diabaikan. Meski belakangan BPK menjelaskan ada dugaan penyimpangan
dana dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam sidang pertama di PN Bengkulu 2006 lalu, Zarkasi divonis lima bulan
penjara. Pengadilan tinggi menerima banding Zarkasi dan mengurangi
hukumannya menjadi satu bulan.
Masih tidak terima, Zarkasi pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA
memperkuat putusan PT Bengkulu. Eksekusi pun dilakukan Jumat malam lalu.
Soal dugaan korupsi? Tidak ada kejelasan penyidikannya meski BPK sudah
menengarai adanya kemungkinan tersebut. *(lid/jpnn/ruk) *
--
.:: Allah Oriented ::.
gambar: www.suara01.wordpress.com
Komentar