Langsung ke konten utama

SPT Tahunan Pajak, Zakat dan TDA

"LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANYA"

Emang ini Blog anak Kantor Pajak? atau lagi ikut kampanye Pajak?

Kalau di TV2 yang lagi ngetren…. "APA KATA DUNIA?"….anak-anak di Playgroup kami sangat fasih mengatakannya…

ada lagi di situsnya… KAMI SUDAH TERBUKA BAGAIMANA DENGAN ANDA?

Siang ini 5 buah amplop besar berwarna coklat mampir di meja kantor, yang satu ternyata untuk saya sendiri. Dari "DIRJEN PAJAK"…paling-paling kalau awal tahun seperti sekarang isinya kiriman form SPT Tahunan…tebakan saya gak meleset.

Isinya; buku petunjuk pengisian SPT PPH 21, surat pengantar dari Pak Darmin, form 1770 dan lampirannya serta blanko SSP. Pekerjaan rutin tahunan seorang TDB.

Kenapa saya tertarik menuliskannya di sini, pertama saya teringat tulisan Robert Kiyosaki di salah satu bukunya, salah satu perbedaan pengusaha dan karyawan adalah seorang pengusaha membayar pajak setelah membelanjakan "upah" yang diterimanya (terima upah-belanja-bayar pajak). Sedangkan seorang karyawan, menerima bayaran, kemudian membayar pajak dan terakhir baru bisa membelanjakannya. Bahkan kebanyakan karyawan harus membayar pajak sebelum upah sampai di tangannya sendiri. :((

Jadi, seorang TDA akan menerima hasil dari usahanya kemudian bisa membelanjakannya (biasanya dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan, walaupun sang TDA bisa ikut menikmatinya) baru sisanya dikenai pajak. Sedangkan seorang TDB, penghasilannya yang sudah "dijatah" pengusaha akan dipotong pajak bahkan sebelum uangnya sampai ke tangan dia.

Emang enak?

Apa hubungannya dengan zakat ya?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger