"LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANYA"
Emang ini Blog anak Kantor Pajak? atau lagi ikut kampanye Pajak?
Kalau di TV2 yang lagi ngetren…. "APA KATA DUNIA?"….anak-anak di Playgroup kami sangat fasih mengatakannya…
ada lagi di situsnya… KAMI SUDAH TERBUKA BAGAIMANA DENGAN ANDA?
Siang ini 5 buah amplop besar berwarna coklat mampir di meja kantor, yang satu ternyata untuk saya sendiri. Dari "DIRJEN PAJAK"…paling-paling kalau awal tahun seperti sekarang isinya kiriman form SPT Tahunan…tebakan saya gak meleset.
Isinya; buku petunjuk pengisian SPT PPH 21, surat pengantar dari Pak Darmin, form 1770 dan lampirannya serta blanko SSP. Pekerjaan rutin tahunan seorang TDB.
Kenapa saya tertarik menuliskannya di sini, pertama saya teringat tulisan Robert Kiyosaki di salah satu bukunya, salah satu perbedaan pengusaha dan karyawan adalah seorang pengusaha membayar pajak setelah membelanjakan "upah" yang diterimanya (terima upah-belanja-bayar pajak). Sedangkan seorang karyawan, menerima bayaran, kemudian membayar pajak dan terakhir baru bisa membelanjakannya. Bahkan kebanyakan karyawan harus membayar pajak sebelum upah sampai di tangannya sendiri. :((
Jadi, seorang TDA akan menerima hasil dari usahanya kemudian bisa membelanjakannya (biasanya dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan, walaupun sang TDA bisa ikut menikmatinya) baru sisanya dikenai pajak. Sedangkan seorang TDB, penghasilannya yang sudah "dijatah" pengusaha akan dipotong pajak bahkan sebelum uangnya sampai ke tangan dia.
Emang enak?
Apa hubungannya dengan zakat ya?
Komentar