sumber: http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2008/bulan/01/tanggal/21/id/658/
Senin, 21 Januari 2008 09:03:59
Senin, 21 Januari 2008 09:03:59
Bantuan Sosial (Insentif) kepada 40.000 orang Pendidik PAUD di seluruh Indonesia
Kategori: Liputan Khusus (150 kali dibaca)
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) akan memberikan bantuan sosial (intensif) kepada Pendidik PAUD yang berada di 33 (tiga puluh tiga) provinsi.
Kami informasikan bahwa setelah data masuk, ditetapkan nama calon penerima insentif pendidik PAUD yang berjumlah 40.000 orang. Namun demikian, dalam proses penyaluran melalui voucher sesuai pedoman yang telah kami terbitkan sebelumnya tidak dapat direalisasikan pada tahun 2007 dan dananya harus dikembalikan ke Kas Negara pada akhir Desember 2007 karena berdasarkan aturan Departemen Keuangan (Ditjen Perbendaharaan Negara), bahwa untuk penyaluran bantuan insentif diharuskan melalui rekening bank atas nama penerima yang bersangkutan.
Selanjutnyakami mohon agar pendidik PAUD yang telah diajukan untuk menerima intensif tahun 2007 yang sudah diusulkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi supaya melengkapi nama bank dan nomor rekening dan mengirimkan fotocopy rekening bank kepada kami paling lambat tanggal 15 Februari 2008 kepada Direktorat PTK-PNF Komplek Depdiknas Gedung D Lantai XIII, Jl. Pintu 1, Senayan Jakarta 10270, nomor telepon 021-70336511, fax. 021-5725494, email: s_neeza@yahoo.com atau subdit_harlindung@jugaguru.com.
Cotact person Dit PTK-PNF
1. Imelda : 081314782890
2. Sarah : 08122714724
(Imeldayati)
Kami informasikan bahwa setelah data masuk, ditetapkan nama calon penerima insentif pendidik PAUD yang berjumlah 40.000 orang. Namun demikian, dalam proses penyaluran melalui voucher sesuai pedoman yang telah kami terbitkan sebelumnya tidak dapat direalisasikan pada tahun 2007 dan dananya harus dikembalikan ke Kas Negara pada akhir Desember 2007 karena berdasarkan aturan Departemen Keuangan (Ditjen Perbendaharaan Negara), bahwa untuk penyaluran bantuan insentif diharuskan melalui rekening bank atas nama penerima yang bersangkutan.
Selanjutnyakami mohon agar pendidik PAUD yang telah diajukan untuk menerima intensif tahun 2007 yang sudah diusulkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi supaya melengkapi nama bank dan nomor rekening dan mengirimkan fotocopy rekening bank kepada kami paling lambat tanggal 15 Februari 2008 kepada Direktorat PTK-PNF Komplek Depdiknas Gedung D Lantai XIII, Jl. Pintu 1, Senayan Jakarta 10270, nomor telepon 021-70336511, fax. 021-5725494, email: s_neeza@yahoo.com atau subdit_harlindung@jugaguru.com.
Cotact person Dit PTK-PNF
1. Imelda : 081314782890
2. Sarah : 08122714724
(Imeldayati)
Komentar