Langsung ke konten utama

QUICK COUNT PILGUB KALSEL 2010

SUMBER: http://www.tribunnews.com/2010/06/02/versi-quick-count-rudy-gubernur-lagi

Versi Quick Count Rudy Gubernur Lagi
Tribunnews.com - Rabu, 2 Juni 2010 15:04 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini + –
Gubernur-Kalsel.jpg
Banjarmasin Post Group
Pasangan Cagub dab Cawagub Rudy Ariffin dan Rudy Resnawan saat kampanye
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ribut Raharjo

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Berdasar hasil quick count, pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Kalsel, Rudy Ariffin-Rudy Resnawan mampu meraup angka di atas 40 persen. Ini menandakan calon gubernur incumbent ini bakal memimpin Kalsel lima tahun ke depan.

Rudy Ariffin bersyukur bisa meraih suara signifikan. Kalau akhirnya menang, maka menurut Rudy ini adalah kemenangan rakyat Kalsel. Jika dalam kepemimpinan lima tahun konsentrasi ke pembangunan infrastruktur, maka lima tahun ke depan Rudy akan membangun sumber daya manusia.

"Tapi kita tunggu hasil resmi dari KPU Kalsel," kata Rudy.

Empat kandidat lain yang bersaing, Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar, Rosehan NB-Saiful Rasyid, Sjachrani Mataja-Gusti Farid Hasan Aman dan Khairil Wahyuni-Alwi Sahlan.

Editor : anita_k_wardhani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger