sumber: http://www.riaupos.com/new/otonomi.php?act=full&id=599&kat=1
Program Profesi Guru Gratis
11 Juni 2010
36 klik Beritahu Teman
PEKANBARU (RP)- Meskipun pemerintah pusat segera mengakhiri program sertifikasi guru pada 2014, namun bagi guru dan calon guru yang ada saat ini jangan khawatir. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan program pengganti sertifikasi guru yang dikenal dengan nama Program Profesi Guru (PPG).
Menurut penanggung jawab penyelenggara PPG Rayon V Riau dan Kepulauan Riau Prof Dr Isjoni MSi pada PPG ini guru tidak lagi mengumpulkan portofolio sebagai syarat untuk kelulusan sertifikasi. di PPG, guru non lulusan FKIP ataupun harus mengikuti program satu tahun bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
‘’Ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat, dan dilaksanakan pada 2010 ini untuk guru dalam jabatan, sedangkan guru pra jabatan 2013, dimana hak dan kewajibannya sama dengan guru yang lulus sertifikasi,’’ kata Isjoni saat melakukan sosialisasi PPG dihadapan ratusan kepala sekolah TK se-Pekanbaru, Kamis (10/6) di Gedung Guru Riau.Pada PPG ini, Dekan FKIP Unri ini menyebutkan perlu diketahui dan diingat bagi seluruh guru tidak dikenakan biaya alias gratis, karena semua program itu ditanggung pemerintah. Namun untuk guru yan akan mengikuti
PPG mulai dari TK sampai SMA sederajat terlebih dahulu melakukan MoU antara FKIP dan sekolah-sekolah.
Untuk itu pada sosialisasi ini disampaikan bagaimana guru yang mengikuti PPG, dan persyaratan apa yang harus dilampirkan. Adapun guru-guru yang mengikuti PPG ini tidak ada pengecualian, semua guru bisa mengikutinya, mulai guru TK, hingga guru SMA sederajat.
‘’Secara nasional kuota PPG mencapai 146 ribu guru. Jumlah diperuntukkan bagi 33 provinsi di tanah air dan untuk kuota Riau sendiri, saat ini masih menunggu. Maka dari itu sembari menunggu kuota yang diberikan pusat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, tujuannya agar para guru dapat memahami dan mengetahui secara sempurna.
Selain itu juga, pada PPG ini pemerintah bertujuan untuk meningktan kompetensi guru, baik kompetensi padagogik, pribadi, disiplin keilmuan dan kompetensi peribadi.(*3/fia)
Program Profesi Guru Gratis
11 Juni 2010
36 klik Beritahu Teman
PEKANBARU (RP)- Meskipun pemerintah pusat segera mengakhiri program sertifikasi guru pada 2014, namun bagi guru dan calon guru yang ada saat ini jangan khawatir. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan program pengganti sertifikasi guru yang dikenal dengan nama Program Profesi Guru (PPG).
Menurut penanggung jawab penyelenggara PPG Rayon V Riau dan Kepulauan Riau Prof Dr Isjoni MSi pada PPG ini guru tidak lagi mengumpulkan portofolio sebagai syarat untuk kelulusan sertifikasi. di PPG, guru non lulusan FKIP ataupun harus mengikuti program satu tahun bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik profesional.
‘’Ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat, dan dilaksanakan pada 2010 ini untuk guru dalam jabatan, sedangkan guru pra jabatan 2013, dimana hak dan kewajibannya sama dengan guru yang lulus sertifikasi,’’ kata Isjoni saat melakukan sosialisasi PPG dihadapan ratusan kepala sekolah TK se-Pekanbaru, Kamis (10/6) di Gedung Guru Riau.Pada PPG ini, Dekan FKIP Unri ini menyebutkan perlu diketahui dan diingat bagi seluruh guru tidak dikenakan biaya alias gratis, karena semua program itu ditanggung pemerintah. Namun untuk guru yan akan mengikuti
PPG mulai dari TK sampai SMA sederajat terlebih dahulu melakukan MoU antara FKIP dan sekolah-sekolah.
Untuk itu pada sosialisasi ini disampaikan bagaimana guru yang mengikuti PPG, dan persyaratan apa yang harus dilampirkan. Adapun guru-guru yang mengikuti PPG ini tidak ada pengecualian, semua guru bisa mengikutinya, mulai guru TK, hingga guru SMA sederajat.
‘’Secara nasional kuota PPG mencapai 146 ribu guru. Jumlah diperuntukkan bagi 33 provinsi di tanah air dan untuk kuota Riau sendiri, saat ini masih menunggu. Maka dari itu sembari menunggu kuota yang diberikan pusat, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, tujuannya agar para guru dapat memahami dan mengetahui secara sempurna.
Selain itu juga, pada PPG ini pemerintah bertujuan untuk meningktan kompetensi guru, baik kompetensi padagogik, pribadi, disiplin keilmuan dan kompetensi peribadi.(*3/fia)
Komentar