Langsung ke konten utama

Irwan-Muslim Pimpin Perolehan Suara Pilkada Sumbar

Irwan-Muslim Pimpin Perolehan Suara Pilkada Sumbar

Irwan-Muslim Pimpin Perolehan Suara Pilkada Sumbar
Headline News / Polkam / Rabu, 30 Juni 2010 14:56 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim (PKS-Hanura-PBR) memimpin perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah Sumatra Barat, Rabu (30/6). Pasangan ini meraih 31,47 persen meninggalkan empat pesaing lainnya. Saat berita ini ditulis, suara yang masuk baru mencapai 64,33 suara. Karena itu, perubahan amat mungkin.

Menutut hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia yang bekerja sama dengan Metro TV, tempat kedua ditempati pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar (Golkar). Marlis adalah gubernur yang sedang menjabat. Pasangan ini meraih 26,56 persen suara.

Di urutan berikutnya ditempati pasangan Endang Irzal-Asrul Syukur

(Demokrat-Gerindra) dengan meraih 21,8 persen, pasangan Fauzi Bahar-Yohanes Dahlan (PAN-PPP) meraih 16,06 persen, dan Ediwarman-Husni Hadi (Koalisi 24 parpol) hanya menyabet 4,1 persen.

Direktur Riset Lingkaran Survei Indonesia Arman Salam menegaskan, peluang pasangan Marlis-Arisyo mengejar perolehan suara Irwan-Muslim cukup terbuka. Sebab, di daerah-daerah lumbung suara mereka suaranya belum masuk. "Dengan asumsi, perolehan suara Endang-Asrul tetap tak berubah," kata Arman Salam.

Komentar

adg mengatakan…
nice post

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger