sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/327361/
PP Guru Swasta Ancam Yayasan
Friday, 28 May 2010
JAKARTA(SI) – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan,peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang guru swasta justru akan mengancam keberadaan sekolah swasta.
Sebab, menurut dia, jika PP jadi diterbitkan,maka akan banyak sekolah swasta yang ditutup.Bahkan, Fasli menyatakan, PP ini belum tentu dapat menjamin peningkatan kesejahteraan guru swasta. Fasli mengungkapkan, saat ini banyak sekolah swasta seperti Muhammadiyah yang mengaku bakal mengalami kebangkrutan jika PP ini diterbitkan. Sebab, PP ini mewajibkan guru yang direkrut nantinya sebagai guru tetap dan tidak lagi berstatus nontetap.
“Namun, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap. Mereka mengeluh karena yayasan yang mereka bentuk bukan untuk mencari uang tetapi membantu masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan bagi yang tidak mampu,” ungkap Fasli di Jakarta kemarin.
Fasli menegaskan, pemerintah tidak dapat serta-merta mengintervensi yayasan untuk mengangkat guru menjadi karyawan tetap. Sebab, yayasan dan guru memiliki perjanjian kerja tersendiri yang ditandatangani kedua belah pihak. Ironisnya,ujarnya,dalam perjanjian kerja ini, mayoritas guru menyetujui penetapan status sebagai karyawan tidak tetap.
“Karena perjanjian kerja ini bersifat mengikat di antara keduanya, maka pemerintah melalui peraturan perundangan yang ada tidak dapat melakukan perlindungan kepada guru swasta ini,” paparnya.Karena itu,menurut dia, PP tentang guru swasta ini tidak bisa mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan pihak sekolah. Fasli mengatakan, sebenarnya tanpa PP khusus ini pun pemerintah sudah menjamin kesejahteraan guru swasta.
Yakni, melalui Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.Dalam salah satu klausul di UU itu, jelasnya, dinyatakan adanya kepastian perubahan status guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tentunya dengan sejumlah persyaratan yang harus dilalui. Di antaranya,jika guru itu dinyatakan lulus tes dan ada formasi pembukaan PNS.“Kita tidak perlu menunggu keluarnya PP untuk hal ini,”tandasnya.
Bahkan, menurut Wamendiknas, guru non-PNS juga diberikan tunjangan fungsional serta kebebasan berserikat sama halnya seperti guru negeri. Selain itu, pemerintah juga tetap mengikutsertakan guru swasta dalam program sertifikasi.“Guru swasta yang sudah lulus kualifikasi kesetaraan dan profesional dengan memiliki sertifikat, posisinya sama dengan guru PNS, yakni bakal mendapatkan block grant untuk pengembangan kariernya,”tegas Fasli.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), lanjutnya, juga memberikan jaminan layanan kesehatan dan hari tua bagi semua guru swasta yang sudah memenuhi persyaratan dalam UU Guru dan Dosen. Meski demikian, semua keputusan masih menunggu hasil pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR.
Jika Panja tetap menginginkan adanya PP khusus guru swasta, maka pemerintah tetap akan melaksanakannya. Namun, jika memang dimungkinkan, ujar Fasli,dirinya meminta agar PP tersebut tidak berdiri sendiri. Melainkan digabung dengan PP No 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan atau dengan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
“Dalam UU Sisdiknas, hanya perlu enam PP, di antaranya PP Wajib Belajar, Pendidikan Keagamaan, Pembiayaan Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan,” jelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, kesejahteraan guru honorer dan swasta harus diperjuangkan. Menurut dia, panja saat ini masih menunggu proses verifikasi database jumlah guru honorer dan swasta yang sedang disusun pemerintah. “Proses rekrutmen guru sudah harus diubah sehingga tidak menimbulkan kerumitan seperti ini,” tegasnya.
Terhadap para tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 115.000 orang dan belum diangkat, Rully menyatakan, semuanya akan diangkat menjadi PNS setelah payung hukumnya keluar. Sedangkan bagi yang tercecer dengan jumlah 103.639 orang, akan dilakukan validasi sebelum ditetapkan menjadi PNS. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, di antaranya usia, pendidikan, serta lama mengajar, harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
Sementara itu,Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman menegaskan,PP khusus tentang guru swasta sangat penting keberadaannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Menurut dia, kondisi guru swasta saat ini sangat menyedihkan.
Mereka, ungkapnya, hanya dibayar jauh di bawah standar gaji guru negeri. “Mereka hanya memperoleh gaji antara Rp150.000–700.000 per bulan. Bahkan, ada guru yang rela digaji Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan,”tegas Suparman.Posisi para guru swasta ini, ujarnya, sangat lemah. Sebab, sejak awal bekerja di yayasan para guru swasta diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sepihak. Tentunya, perjanjian ini menimbulkan risiko yang besar bagi guru swasta. (neneng zubaidah)
PP Guru Swasta Ancam Yayasan
Friday, 28 May 2010
JAKARTA(SI) – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan,peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang guru swasta justru akan mengancam keberadaan sekolah swasta.
Sebab, menurut dia, jika PP jadi diterbitkan,maka akan banyak sekolah swasta yang ditutup.Bahkan, Fasli menyatakan, PP ini belum tentu dapat menjamin peningkatan kesejahteraan guru swasta. Fasli mengungkapkan, saat ini banyak sekolah swasta seperti Muhammadiyah yang mengaku bakal mengalami kebangkrutan jika PP ini diterbitkan. Sebab, PP ini mewajibkan guru yang direkrut nantinya sebagai guru tetap dan tidak lagi berstatus nontetap.
“Namun, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap. Mereka mengeluh karena yayasan yang mereka bentuk bukan untuk mencari uang tetapi membantu masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan bagi yang tidak mampu,” ungkap Fasli di Jakarta kemarin.
Fasli menegaskan, pemerintah tidak dapat serta-merta mengintervensi yayasan untuk mengangkat guru menjadi karyawan tetap. Sebab, yayasan dan guru memiliki perjanjian kerja tersendiri yang ditandatangani kedua belah pihak. Ironisnya,ujarnya,dalam perjanjian kerja ini, mayoritas guru menyetujui penetapan status sebagai karyawan tidak tetap.
“Karena perjanjian kerja ini bersifat mengikat di antara keduanya, maka pemerintah melalui peraturan perundangan yang ada tidak dapat melakukan perlindungan kepada guru swasta ini,” paparnya.Karena itu,menurut dia, PP tentang guru swasta ini tidak bisa mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan pihak sekolah. Fasli mengatakan, sebenarnya tanpa PP khusus ini pun pemerintah sudah menjamin kesejahteraan guru swasta.
Yakni, melalui Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.Dalam salah satu klausul di UU itu, jelasnya, dinyatakan adanya kepastian perubahan status guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tentunya dengan sejumlah persyaratan yang harus dilalui. Di antaranya,jika guru itu dinyatakan lulus tes dan ada formasi pembukaan PNS.“Kita tidak perlu menunggu keluarnya PP untuk hal ini,”tandasnya.
Bahkan, menurut Wamendiknas, guru non-PNS juga diberikan tunjangan fungsional serta kebebasan berserikat sama halnya seperti guru negeri. Selain itu, pemerintah juga tetap mengikutsertakan guru swasta dalam program sertifikasi.“Guru swasta yang sudah lulus kualifikasi kesetaraan dan profesional dengan memiliki sertifikat, posisinya sama dengan guru PNS, yakni bakal mendapatkan block grant untuk pengembangan kariernya,”tegas Fasli.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), lanjutnya, juga memberikan jaminan layanan kesehatan dan hari tua bagi semua guru swasta yang sudah memenuhi persyaratan dalam UU Guru dan Dosen. Meski demikian, semua keputusan masih menunggu hasil pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR.
Jika Panja tetap menginginkan adanya PP khusus guru swasta, maka pemerintah tetap akan melaksanakannya. Namun, jika memang dimungkinkan, ujar Fasli,dirinya meminta agar PP tersebut tidak berdiri sendiri. Melainkan digabung dengan PP No 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan atau dengan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
“Dalam UU Sisdiknas, hanya perlu enam PP, di antaranya PP Wajib Belajar, Pendidikan Keagamaan, Pembiayaan Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan,” jelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, kesejahteraan guru honorer dan swasta harus diperjuangkan. Menurut dia, panja saat ini masih menunggu proses verifikasi database jumlah guru honorer dan swasta yang sedang disusun pemerintah. “Proses rekrutmen guru sudah harus diubah sehingga tidak menimbulkan kerumitan seperti ini,” tegasnya.
Terhadap para tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 115.000 orang dan belum diangkat, Rully menyatakan, semuanya akan diangkat menjadi PNS setelah payung hukumnya keluar. Sedangkan bagi yang tercecer dengan jumlah 103.639 orang, akan dilakukan validasi sebelum ditetapkan menjadi PNS. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, di antaranya usia, pendidikan, serta lama mengajar, harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
Sementara itu,Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman menegaskan,PP khusus tentang guru swasta sangat penting keberadaannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta. Menurut dia, kondisi guru swasta saat ini sangat menyedihkan.
Mereka, ungkapnya, hanya dibayar jauh di bawah standar gaji guru negeri. “Mereka hanya memperoleh gaji antara Rp150.000–700.000 per bulan. Bahkan, ada guru yang rela digaji Rp75.000 hingga Rp100.000 per bulan,”tegas Suparman.Posisi para guru swasta ini, ujarnya, sangat lemah. Sebab, sejak awal bekerja di yayasan para guru swasta diwajibkan menandatangani perjanjian kerja sepihak. Tentunya, perjanjian ini menimbulkan risiko yang besar bagi guru swasta. (neneng zubaidah)
Komentar