sumber; http://riaupos.com/new/berita.php?act=full&id=482&kat=1
Guru Swasta Bakal Dapat Pensiun
Guru Swasta Bakal Dapat Pensiun
27 Mai 2010
52 klik Beritahu Teman
JAKARTA (RP) - Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengungkapkan, saat ini rencana program tersebut masih digodok.
Fasli menjanjikan, jaminan kesehatan dan hari tua itu akan diperjuangkan oleh Kemendiknas karena guru merupakan pihak yang berperan penting dalam dunia pendidikan. Namun hingga saat ini masih terabaikan. ‘’Ini hak yang wajar. Orang miskin saja dapat, masa guru tidak,’’ ujarnya usai pertemuan dengan para guru swasta di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendiknas, Rabu (26/5) malam.
Namun, lanjutnya, jaminan tersebut sudah diterapkan di banyak sekolah. Akan tetapi, jaminan itu hanya diberikan oleh sekolah khusus kalangan menengah ke atas dan elit. Sementara untuk sekolah menengah ke bawah tidak ada jaminan.
Fasli menambahkan, pihaknya sudah berbicara kepada perusahaan asuransi tentang berapa premi yang mesti dibayar pemerintah. Kalau selama ini perusahaan asuransi mengambilnya dari persentase gaji, maka nanti perusahaan diharap jangan mengambilnya dari persentase gaji karena gaji guru masih jauh di bawah standar. Premi sudah tanggung jawab pemerintah. ‘’Saya sudah bicara dengan Dirut Askes, kemungkinan yang akan meng-handle ini ialah anak perusahaan Askes,’’ ujarnya.
Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini juga menambahkan, pemberian kedua asuransi ini akan diperjuangkan dan dapat terealisasi dengan cepat. Pasalnya, wacana asuransi ini tidak memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemberian asuransi diberikan kepada guru swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Guru dan Dosen.
Kuliah Jarak Jauh demi Mutu Guru
Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru tanpa meninggalkan tugas mengajar, Kemdiknas menggalakkan program sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Achmad Dasuki menerangkan, program ini diselenggarakan dengan maksud agar guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik dengan tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
‘’Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di LPTK melalui tatap muka dan atau termediasi, pembelajaran mandiri dengan tutorial dan pembelajaran mandiri tanpa tutorial,’’ jelas Dasuki kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (26/5). Menurutnya, program ini dapat memberikan pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Dasuki menyebutkan, pendukung program percepatan kualifikasi guru ini antara lain dengan mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK). Hingga saat ini, lanjut Dasuki, jumlah LPTK yang ditetapkan yaitu sebanyak 81 LPTK.(cha/jpnn/muh)
Guru Swasta Bakal Dapat Pensiun
Guru Swasta Bakal Dapat Pensiun
27 Mai 2010
52 klik Beritahu Teman
JAKARTA (RP) - Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berencana akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengungkapkan, saat ini rencana program tersebut masih digodok.
Fasli menjanjikan, jaminan kesehatan dan hari tua itu akan diperjuangkan oleh Kemendiknas karena guru merupakan pihak yang berperan penting dalam dunia pendidikan. Namun hingga saat ini masih terabaikan. ‘’Ini hak yang wajar. Orang miskin saja dapat, masa guru tidak,’’ ujarnya usai pertemuan dengan para guru swasta di Gedung Pendidikan Tinggi (Dikti), Kemendiknas, Rabu (26/5) malam.
Namun, lanjutnya, jaminan tersebut sudah diterapkan di banyak sekolah. Akan tetapi, jaminan itu hanya diberikan oleh sekolah khusus kalangan menengah ke atas dan elit. Sementara untuk sekolah menengah ke bawah tidak ada jaminan.
Fasli menambahkan, pihaknya sudah berbicara kepada perusahaan asuransi tentang berapa premi yang mesti dibayar pemerintah. Kalau selama ini perusahaan asuransi mengambilnya dari persentase gaji, maka nanti perusahaan diharap jangan mengambilnya dari persentase gaji karena gaji guru masih jauh di bawah standar. Premi sudah tanggung jawab pemerintah. ‘’Saya sudah bicara dengan Dirut Askes, kemungkinan yang akan meng-handle ini ialah anak perusahaan Askes,’’ ujarnya.
Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini juga menambahkan, pemberian kedua asuransi ini akan diperjuangkan dan dapat terealisasi dengan cepat. Pasalnya, wacana asuransi ini tidak memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemberian asuransi diberikan kepada guru swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Guru dan Dosen.
Kuliah Jarak Jauh demi Mutu Guru
Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru tanpa meninggalkan tugas mengajar, Kemdiknas menggalakkan program sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
Direktur Profesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Achmad Dasuki menerangkan, program ini diselenggarakan dengan maksud agar guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik dengan tidak meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
‘’Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di LPTK melalui tatap muka dan atau termediasi, pembelajaran mandiri dengan tutorial dan pembelajaran mandiri tanpa tutorial,’’ jelas Dasuki kepada JPNN ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (26/5). Menurutnya, program ini dapat memberikan pengakuan terhadap Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).
Dasuki menyebutkan, pendukung program percepatan kualifikasi guru ini antara lain dengan mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK). Hingga saat ini, lanjut Dasuki, jumlah LPTK yang ditetapkan yaitu sebanyak 81 LPTK.(cha/jpnn/muh)
Komentar