http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTc3ODM=
Minggu, 25 Januari 2009 12:25 WIB
Penyampain SPT Diwajibkan dalam Bentuk Elektronik
JAKARTA--MI: Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan mewajibkan wajib pajak (WP) menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk elektronik mulai 2009.
Kewajiban menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik itu diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Bentuk Elektronik. Salinan Perdirjen yang diperoleh di Jakarta, Minggu (25/1) menyebutkan, WP wajib membuat SPT elektronik (e-SPT) yaitu SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan pihak Ditjen Pajak. SPT dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Bagi WP yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang berlaku sebelum Perdirjen Pajak 6/2009 ditetapkan, maka kewajiban penggunaan e-SPT berlaku terhitung 1 Juli 2009. Sedangkan bagi WP yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang berlaku setelah berlakunya Perdirjen ini, berlaku terhitung sejak awal bulan ke enam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
E-SPT beserta lampiran-lampirannya dilaporkan menggunakan media elektronik seperti CD, disket, flash disk, dan lain-lain, ke KPP di mana WP terdaftar. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi SPT yang akan diberikan secara cuma-cuma oleh Ditjen Pajak kepada WP.
Dengan menggunakan aplikasi e-SPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara dan men-generate data Elektronik SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
Penyampaian e-SPT oleh WP ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan.
WP juga dapat menyampaikan e-SPT melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan baru itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa pihaknya tengah memperbaiki proses penyampaian SPT mengingat jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) makin banyak.
"Kita tidak mau ada penumpukan seperti ketika saat pengurusan NPWP, kita sedang mereview (memperbaiki), dan salah satu diantaranya adalah e-SPT ini," kata Darmin akhir pekan lalu.
Menurut dia, cara itu akan lebih memudahkan WP memasukkan atau menyampaikan SPT dan juga memudahkan pihak Ditjen Pajak menerima SPT itu. "Di negara maju sudah mengandalkan e-SPT, kita akan mendorong orang melakukan itu dan kita buat sistemnya agar mereka mudah mengaksesnya, sehingga dia untung, kita untung," katanya. (Ant/OL-01)
Minggu, 25 Januari 2009 12:25 WIB
Penyampain SPT Diwajibkan dalam Bentuk Elektronik
JAKARTA--MI: Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan mewajibkan wajib pajak (WP) menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk elektronik mulai 2009.
Kewajiban menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik itu diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Bentuk Elektronik. Salinan Perdirjen yang diperoleh di Jakarta, Minggu (25/1) menyebutkan, WP wajib membuat SPT elektronik (e-SPT) yaitu SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan pihak Ditjen Pajak. SPT dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Bagi WP yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang berlaku sebelum Perdirjen Pajak 6/2009 ditetapkan, maka kewajiban penggunaan e-SPT berlaku terhitung 1 Juli 2009. Sedangkan bagi WP yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang berlaku setelah berlakunya Perdirjen ini, berlaku terhitung sejak awal bulan ke enam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
E-SPT beserta lampiran-lampirannya dilaporkan menggunakan media elektronik seperti CD, disket, flash disk, dan lain-lain, ke KPP di mana WP terdaftar. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi SPT yang akan diberikan secara cuma-cuma oleh Ditjen Pajak kepada WP.
Dengan menggunakan aplikasi e-SPT Wajib Pajak dapat merekam, memelihara dan men-generate data Elektronik SPT serta mencetak SPT beserta lampirannya.
Penyampaian e-SPT oleh WP ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan.
WP juga dapat menyampaikan e-SPT melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan baru itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan bahwa pihaknya tengah memperbaiki proses penyampaian SPT mengingat jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) makin banyak.
"Kita tidak mau ada penumpukan seperti ketika saat pengurusan NPWP, kita sedang mereview (memperbaiki), dan salah satu diantaranya adalah e-SPT ini," kata Darmin akhir pekan lalu.
Menurut dia, cara itu akan lebih memudahkan WP memasukkan atau menyampaikan SPT dan juga memudahkan pihak Ditjen Pajak menerima SPT itu. "Di negara maju sudah mengandalkan e-SPT, kita akan mendorong orang melakukan itu dan kita buat sistemnya agar mereka mudah mengaksesnya, sehingga dia untung, kita untung," katanya. (Ant/OL-01)
Komentar