Langsung ke konten utama

2009 POSTING KEMBALI

Hampir satu bulan gak ada postingan di Blog ini :( peralihan tahun 2008 ke 2009 dilewatkan tanpa evaluasi dan "renstra" 2009. Resolusi 2008 belum dievaluasi dan resolusi 2009 belum dibuat.

Tulisan terakhir 2008 berita tentang musibah meninggalnya orang tua -mertua- setelah itu blank sampai dengan hari ini. Bukan meratapi kematian sebenarnya, pasca peristiwa itu full konsentrasi pekan pertama mengurus almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Seperti biasa seremonial pada saat ada musibah ditambah bantu neneknya anak-anak mengurus segala dokumen untuk pensiun almarhum dan urusan lain ke Bank dan Asuransi.

Ditambah acara rapat tahunan perusahaan, sekitar 3 pekan konsentrasi tersita. Background blog sengaja dibuat gelap menunjukkan kami sedang berduka dan itu ternyata masih berlanjut karena rupanya derita saudara-saudara kami di Palestina sana lebih berat. Ribuan nyawa direnggut paksa dan ribuan lainnya terluka dan sebagian besar adalah anak-anak dan bayi. "Hadiah tahun baru" yang menyakitkan bagi bangsa Palestina.

Bukan berarti duka itu telah hilang kini tetapi hidup harus terus bergerak.

Semoga Allah SWT melindungi kita semua.

Selamat jalan 2008 dan selamat datang 2009 semoga tahun ini lebih baik dari tahun kemarin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger