Langsung ke konten utama

GURU SWASTA JANGAN DIANAK TIRIKAN


http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=48853

Selasa, 27 Januari 2009
PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik

JAKARTA - Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23-26 Januari menghasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu, antara lain, tuntutan PGRI agar gaji guru swasta yang mengajar di TK/RA bisa naik. Sebab, saat ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per bulan.

''Ini kan sangat miris. Mereka menerima gaji ala kadarnya. Bagaimana para guru dituntut bekerja profesional?'' cetus Ketua Umum PGRI Sulistyo kepada Jawa Pos. Dia mengatakan, guru swasta yang mengajar di TK dan menjadi anggota PGRI sekitar 450 ribu. Mereka tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI.

Mayoritas mereka mendapat penghasilan yang kurang layak per bulan. Padahal, di luar anggota PGRI masih ada ratusan guru swasta yang mengalami nasib serupa. Karena itu, PGRI meminta agar gaji guru swasta TK minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) pendidikan.

''Harus ada penyusunan UMR pendidikan. Paling tidak, gaji guru Rp 1 juta. Saat ini, masih banyak gaji guru yang tidak manusiawi,'' terangnya. Dengan gaji Rp 1 juta pun, besarnya penghasilan yang diterima guru sehari sekitar Rp 35 ribu. ''Itu kan masih sama dengan gaji tukang batu,'' ujarnya. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan UMR pendidikan.

PGRI mendesak, mulai Mei 2009, tidak ada lagi guru yang mendapat gaji kecil. ''Karena hal itu sama saja dengan mengeksploitasi tenaga pendidik,'' ujarnya. Apalagi, saat ini jumlah TK di seluruh Indonesia amat banyak. Hampir di tiap desa didirikan TK. Pengajarnya dari berbagai latar pendidikan.(kit/oki)


========================================
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/20/1/184644/menghadap-sby-pgri-usulkan-umk-guru-honorer

Menghadap SBY, PGRI Usulkan UMK Guru Honorer
Selasa, 20 Januari 2009 - 16:05 wib
Amirul Hasan - Okezone

JAKARTA - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memanfaatkan kesempatan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berkeluh kesah tentang kesejahteraan guru yang masih di bawah standar hidup layak.

Mereka mengusulkan kepada presiden agar ada standar upah minimum bagi guru honorer, guru wiyata bakti, dan guru tidak tetap.

"Karena ternyata masih banyak guru berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per bulan," ujar Ketua Umum PGRI Sulistiyo usai diterima Presiden SBY di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (20/1/2009).

Langkah pertama untuk merealisasikan penetapan standar upah minimum guru adalah dengan menyusun payung hukum guna memastikan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa terjamin.

"Apabila mereka tidak mungkin diangkat sebagai PNS, setidaknya perlu penetapan upah minimal pendidikan bagi guru, termasuk guru swasta," tambah Sulistiyo.

Upah minimum yang dimaksud, tentu saja berbeda dengan upah minimum regional bagi buruh. Ia mengusulkan untuk guru honorer yang berpendidikan Strata 1 bisa mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.

"Menurut hemat saya karena pendidikan itu adalah tugas khusus, maka upahnya minimal Rp2 juta. Tentu ada kriterianya yaitu mereka yang bekerja selama enam hari dalam seminggu," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan keberadaan guru honorer memang masih sangat dibutuhkan kerana untuk mengangkat dan mendapatkan guru PNS membutuhkan waktu lama dan rumit.

"Karena mengangkat guru sebagai PNS itu bukan kewenangan Depdiknas melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)," ujarnya.

Terkait hal ini, Mendiknas mengaku telah meminta kepada Menpan untuk memberikan kemudahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Begitu pula dengan aturan mengenai kesejahteraan guru honorer.
(full)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Proposal Kegiatan IKADI INHU

Ada titipan dari pengurus IKADI Indragiri Hulu, sudah lama saya terima cuma agak terbengkalai karena kesibukan akhir tahun di kantor. =========================================== Surat dari Pengurus IKADI Indragiri Hulu Nomor : 08/PD-IKADI/VIII/2007 Perihal : Permohonan Bantuan Biaya Proposal Kegiatan Program Pembinaan Masyarakat Desa dan Bina Desa pada Suku Pedalaman dalam Kabupaten Indragiri Hulu untuk tahun 2007 Rencana : Penggunaan biaya kegiatan Bina Desa oleh IKADI Indragiri Hulu di Kecamatan Batang Gangsal, desa Rantau Langsat dan Desa Talang Lakat dan sekitarnya. Kegiatan ceramah agama di Batang Gangsal setiap hari Jum’at. Transportasi 2 unit mobil (PP) : ( 96 OK @Rp.100.000,00 ) = Rp. 9.600.000,00 Transportasi local 3 orang : (144 OK @Rp. 20.000,00) = 2.880.000,00 Konsumsi untuk 5 orang : (240 OK @Rp. 15.000,00) = 3.600.000,00 Honor petugas 3 orang : (144 OK @Rp. 50.000,00) = 7.200.000,00 Majelis Taklim se Kecamata