Langsung ke konten utama

BAKAL CALON GUBERNUR - WAKIL GUBERNUR RIAU 2008-2013


INTSIAWATI AYUS, SH, MH.
SEJAHTERAKAN RAKYAT, MEMBANGUN KEMANDIRIAN

VISI: "RIAU SEBAGAI PUSAT TAMADUN MELAYU YANG UNGGUL, MANDIRI DAN BERMARWAH."

Kutipan "Arah kebijakan dan strategi" (terkait bidang pendidikan).
point "d." Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
1. Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
2. Peningkatan kualitas, fasilitas, dan akses pendidikan bagi anak didik.
3. Peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru/pendidik
4. Pembangunan karakter dan Pelejitan? Sumber Daya Manusia Daerah
5. Peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.

Curriculum Vitae:
1. Nama Lengkap : Instiawati Ayus SH, MH.
2. Tempat/Tgl. Lahir : Teluk Belitung, 04/05-1968
3. Agama/Suku : Islam/Melayu
4. Pendidikan Terakhir : S2 UII Yogyakarta
5. Pekerjaan : Anggota DPD/MPR RI periode 2004-2009
6. Alamat : Jl. Kelapa Sawit Ujung No. 50 Tangkerang Pekanbaru

Pendidikan :


1

SDN Pematang Peranap

Indargiri Hulu

1976-1981

2

SMP Negeri 5

Pekanbaru

1981-1984

3

SMA Negeri 1

Pekanbaru

1984-1987

6

Fakultas Hukum UIR

Pekanbaru

1987-1992

7

Ilmu Hukum UII Yogyakarta

-

2002-2004



sumber : Riau pos (edisi selasa 13 Mei 2008) ; www.dpd.or.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger