Langsung ke konten utama

Lowongan Kerja di Depsos (Usia sd 50 tahun) | Manager UPPKH Depsos 2014

Siapa bilang penerimaan tenaga kerja di lembaga Departemen di Indonesia dibatasi usia 35 tahun? Kabar gembira buat yang merasa lahir era tahun 70-an dan sudah bosan kerja di swasta atau masih belum dapat kerja.  Atau ini kesempatan buat para pengangguran akibat voting Pilkada langsung kalah di senayan :)

Ini ada lowongan di Departemen Sosial untuk orang-orang paruh baya (maksimum 50 tahun), sapa tau jodoh, kalau lihat pengumumannya formasinya cukup banyak.  Silahkan dipilih.

Berikut linknya : klik di sini http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/ Jangan lupa penutupannya tanggal 5 Oktober 2014.  Daftar secara online di sini http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/apply/1/3
Beberapa formasi :
1. Manajer UPPKH link di sini http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/apply/1/4 (maks 50 tahun)
2. Koordinator Divisi Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKH (maks 45 tahun) klik linknya di sini
3. Koordinator Divisi Implementasi Lapangan (maks 50 tahun) klik linknya di sini
4. Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) usia maks 45 tahun klik linknya di sini
5.

Aduh banyak banget lihat sendiri deh di link ini http://rekrutmen.pkh.kemsos.go.id/

Siapa tau berjodoh...

Selamat browsing dan daftar secara online. semoga sukses jadi anggota nya ustad Salim :)


 


  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger