Langsung ke konten utama

PENCAIRAN DANA INSENTIF PENDIDIK PAUD

Info terbaru dari Jugaguru.com
Jejak Info
Selasa, 08 April 2008 09:32:57
Pencairan dana Insentif Pendidik PAUD
Kategori: Liputan Khusus (102 kali dibaca)

Salah satu Dana pembantuan yang diberikan oleh Dit.PTK-PNF adalah dana pembantuan bagi 40.000 orang pendidik PAUD melalui rekening yang bersangkutan. Namun adanya keterlambatan pengiriman nomor rekening kepada kami, tidak bisa di realisasikan secara serentak.

Dit PTK-PNF telah mentransfer sebanyak 11.193 orang, bagi pendidik PAUD bisa ngecek ke bank. Untuk Tahap berikutnya bisa di cek bulan Mei tahun 2008. Batas pengiriman nomor rekening bagi pendidik PAUD yang sudah ada di SK paling lambat tanggal 14 April 2008, kami tidak memproses lagi setelah lewat dari tanggal tersebut.

Banyaknya pengaduan dari pihak Pendidik PAUD tentang kesalahan dari nama dan lembaga bukan dari pihak Dit PTK-PNF, karena kami menerima data dari Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing, sebagai himbauan bagi pendidik PAUD untuk melaporkan data-data yang terbaru ke Dinas Pendidikan setempat.

=========================

Info dari guru-guru dan tutor PAUD di Inhu sebagian sudah ada yang menerima terutama yang rekeningnya di BRI dan Mandiri.

BTW. Istri saya sendiri -padahal ketua HIMPAUDI Kabupaten dan kebagian seksi sibuk- sampai hari ini belum dapat dana insentifnya :D





Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger