Langsung ke konten utama

TOM CAT

sumber: http://surabaya.detik.com/read/2012/03/16/120310/1869081/466/ Jumat, 16/03/2012 12:03 WIB Tomcat Serang Penghuni Apartemen Eastcoast Sejenis Predator Norma Anggara - detikSurabaya Surabaya - Serangga Tomcat yang menyerang warga Apartemen Eastcoast Laguna Indah, Pakuwon City ternyata serangga predator. Tomcat merupakan sahabat petani untuk mengusir dan memakan jenis kutu dan hewan kepik hama padi. Hal ini diungkapkan Kabid Pertanian dan Kehutanan Dinas Pertanian Kota Surabaya, Alexander. Ia menerangkan bahwa Tomcat merupakan musuh alami dari hama wereng. "Tomcat itu serangga predatornya tanaman padi atau musuh alami dr wereng dan kepik," kata Alexander saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Jumat (16/3/2012). Serangga yang menyerang warga Laguna ini, lanjutnya, seringkali muncul saat usai masa panen padi dan tebu. Kisaran Maret menuju April, Tomcat yang berbentuk semacam semut bersayap ini muncul. Namun jika sampai menyerang warga, ini sudah menjadi wabah. Seperti yang terjadi pada Maret 2011 silam. Warga yang tinggal di kawasan Rungkut Penjaringan Sari dan Kenjeran juga mengalami serbuan Tomcat. untuk sambungan klik di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger