Langsung ke konten utama

Peduli Korban Ambruknya Jembatan Ciampea Bogor

GROUP ALUMNI IPB BERBAGI http://www.facebook.com/events/358963610792415/ Jembatan Ciampea yang melintasi Sungai Cihideung yang membelah Cibanteng dan Kampus IPB Dramaga, ambruk, menewaskan 8 orang sehabis pulang pengajian di Kampus IPB. Mungkin kita lepaskan sisi politis atau pun emosional yang terus kelit bekelit diantara lembaga terkait. Kita junjung sisi sosial dan soladaritas, sebagai bagaian dari IPB, maka kita berinisiatif untuk mengadakan gerakan DONASI SEPULUH RIBU yang akan didonasikan untuk perbaikan jembatan (Jika legalitasnya diberikan intansi terkait), kalaupun tidak akan tetap diberikan sebagai santuanan pada keluarga korban. Pada pelaksanaan, Gerakan yang dimotori Grup Humor ini akan bekerjasama dengan FEMA BERBAGI (Rusdi) dan berkoordinasi dengan BEM bagaian Sosial IPB. Bagi para alumni, dapat mengirimkan donasi paling tidak 10.000 rupiah. Donasi dapat ditranfer ke: No. Rekening BANK MANDIRI 133-00-0737361-6 a.n. YANTI HERLANTI Untuk sekedar info: Yanti Herlanti adalah alumnus IPB jurusan GMSK Angkatan 27 (dulu punya NRP A.271420), sekarang beraktifitas sebagai DOSEN di Fakultas Ilmu Tarbiyah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger