sumber: http://www.riaupos.co.id/berita.php?act=full&id=3859&kat=8
PSU Pilkada Pekanbaru Tambah 90 Hari Lagi
8 Oktober 2011 - 09.32 WIB > Dibaca 573 kali
JAKARTA (RP) - Setelah melalui empat kali persidangan terhadap sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU), selambat-lambatnya 90 hari terhitung sejak ketetapan tersebut diucapkan yakni pada Jumat 7 Oktober 2011.
MK dalam putusannya berkesimpulan, ada rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan MK bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan PSU yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang juga dilakukan secara konspiratif oleh pemohon, termohon dan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
‘’Mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru untuk memperpanjang pelaksanaan putusan sela MK selambat-lambanya 90 hari setelah ketetapan ini diucapkan. Memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan putusan dan penetapan MK a quo,’’ ujar Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan pengucapan penetapan sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru atas pelaksanaan PSU di gedung MK, Jumat (7/10).
Dalam ketetapan itu, MK juga memerintahkan KPU Pusat, KPU Riau, Bawaslu dan Panwaslu Kota Pekanbaru serta Kemendagri sesuai kewenangannya mengawasi ketat proses penyelenggaraan PSU dan membuat laporan serta temuan yang disampaikan ke MK.
‘’Masing-masing menyampaikan laporan pelaksanaan PSU paling lambat tujuh hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini. Jadi kami akan mengambil putusan final terhadap keseluruhan ini nanti setelah 90 hari plus tujuh hari,’’ terang Mahfud didampingi enam hakim lainnya, yakni Achmad sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil dan Harjono.
Turut hadir dalam sidang, pihak KPU Pekanbaru, KPU Riau, Panwaslu Pekanbaru, DPRD, dan Kemendagri serta kedua calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, Erizal dan Ayat Cahyadi bersama kuasa hukumnya.
Saat pengucapan ketetapan, tiba-tiba ada suara yang yang tak terlalu lantang di atas ruang persidangan dengan mengatakan ‘’MK tidak adil’’.
Namun petugas dengan cepat menghampiri salah seorang perempuan tersebut, sehingga mampu meredam dan menghentikannya.
Seperti diketahui dalam penjelasannya, Hakim MK Maria Farida menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim MK pada Rabu 5 Oktober 2011 berkesimpulan, putusan MK Nomor: 63/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011 merupakan putusan sela yang harus dilaksanakan sebelum MK menjatuhkan putusan akhir.
Kemudian, katanya, ada rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan MK bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan PSU yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang juga dilakukan secara konspiratif oleh pemohon, termohon dan Penjabat Wako Pekanbaru.
‘’Terkait fakta-fakta tersebut, sejauh menyangkut kewenangan MK yakni terkait langsung dalam pelaksanaan Pemilukada, MK akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam putusan akhir dengan memperhatikan berbagai perkembangan di lapangan setelah pengucapan ketetapan ini. Sedangkan sejauh menyangkut pemerintahan umum jadi kewenangan Kemendagri untuk menindaklanjuti dalam rangka pengawasan umumn,’’ tukas Farida.
selengkapnya klik di sini
Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat
Komentar