Langsung ke konten utama

Penerimaan CPNS INHU diberhentikan sementara

sumber: http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=31496

Selasa, 31 Agustus 2010 17:08
Demi Efesiensi,
Pemkab Inhu Tolak Penerimaan CPNS

Kemampuan anggaran Pemkab Inhu sedang krisis. Demi efensiensi terpaksa dilakukan peniadaan penerimaan CPNS sementara waktu, termasuk dari kelompok honor.

Riauterkini-RENGAT- Sebuah kebijakan berat dan sangat tidak populis terpaksa diambil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto. Berangkat dari kondisi keuangan yang tengah krisis dan demi efesiensi, bupati termuda di Indonesia yang baru dilantik awal Agustus lalu tersebut menghentikan sementara penerimaan CPNS sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan yang pasti akan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah bersiap mengikuti tes penerimaan CPNS dan pegawai honor yang sudah sangat mendambakan pengangkatan tersebut tertuang dalam surat bupati bernomor 180/HK/70/VIII/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang di tujukan Kepada Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta.

Bupati Inhu Yopi Arianto,SE dalam Suratnya menyatakan ,Pemerintah daerah Indragiri Hulu dalam rangka efisiensi keuangan dan organisasi dalam jangka waktu tertentu, Belum Dapat melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) baik formasi umum maupun formasi tenaga honorer.

Dengan adanya surat bupati Inhu tersebut,tentunya pendataan kembali Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi pemerintah, sebagaimana surat edaran nomor.05 tahun 2010 dan Surat dari Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor. 356.F/M/PAN-RB/07/2010 tentang Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah tahun 2010 tidak dapat dilaksanakan.

Dampak dari Surat Bupati tersebut, kuota 215 CPNS untuk Kabupaten Inhu formasi umum penerimaan 2010 dan pengankatan tenaga Honorer menjadi CPNS yang jumlahnya mencapai ratusan batal dilaksanakan.***(guh)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger