PP 27/1990, PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:27 TAHUN 1990 (27/1990)
Tanggal:10 JULI 1990 (JAKARTA)
_________________________________________________________________
Tentang:PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlumengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lamapendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan PeraturanPemerintah;
Mengingat:
l.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor3143);
3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1.Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhandan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungankeluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan dijalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. *22663
2.Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolahyang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahunsampai memasuki pendidikan dasar.
3.Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.
4.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yangbersangkutan.
5.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikannasional.
Pasal 2
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasukipendidikan dasar.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya ciptayang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri denganlingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan olehMenteri.
(2)Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah.
(3)Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikanluar sekolah.
(4)Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5)Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaanpendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
(1)Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermaindan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang *22664 usianyasekurang-kurangnya 3 tahun.
(2)Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripadapendidikan prasekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelahmendengar pertimbangan Menteri Sosial.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 7
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anakditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1)Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintahatau masyarakat harus memenuhi adanya :
a.sejumlah anak didik; b.tenaga kependidikan; c.program kegiatanbelajar; d.dana, sarana dan prasarana pendidikan.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harusmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifatsosial.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.
BAB V
PROGRAM KEGIATAN BELAJAR
Pasal 9
(1)Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanakmeliputi pengembangan :
1.Moral Pancasila; 2.Agama; 3.Disiplin; 4.Kemampuan berbahasa; 5.Dayapikir; 6.Daya cipta; 7.Perasaan/emosi; 8.Kemampuan bermasyarakat;9.Keterampilan; *22665 10. Jasmani.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur olehMenteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakanoleh Menteri.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakanoleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1)Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan olehguru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 12
(1)Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan, pada setiapTaman Kanak-kanak dapat dibentuk badan pembantu penyelenggarapendidikan.
(2)Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badanpembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 13
(1)Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dandibantu oleh tenaga kependidikan lainnya.
(2)Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab ataspengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatanbelajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri. *22666
BAB VIII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
(1)Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memilikikualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak.
(2)Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantuguru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1)Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biayapendidikan yang diperlukan.
(2)Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain darisumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidakboleh melebihi kemampuannya.
(3)Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana danprasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagaiPegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.
(4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 16
(1)Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TamanKanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 17
(1)Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaanprogram kegiatan belajar, tenaga kependidikan, *22667 anak didik,sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanakdilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangansatuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1)Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolahdilakukan oleh Menteri.
(2)Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadappenyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturanperundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 19
(1)Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan danmenyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikanprasekolah.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yangterkait.
Pasal 20
(1)Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/ataukegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengankepentingan nasional Indonesia.
(2)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarangmenerima anak didik warga negara Indonesia.
(3)Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengarpertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan denganPeraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yangbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini *22668 dinyatakan tetapberlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN1990 TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH
UMUM
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SistemPendidikan Nasional pada prinsipnya menetapkan bahwa selain jenjangpendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dapatdiselenggarakan pendidikan prasekolah, yang syarat dan tata carapendirian, bentuk satuan, lama pendidikan serta penyelenggaraannyaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan itu,Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mengatur pendidikan prasekolah.Pengaturan tersebut sangat penting dalam usaha memberikan landasanbagi penyelenggaraan pendidikan prasekolah, sehingga arah dan tujuanpendidikan prasekolah dapat mencapai tujuan pendidikan sebagaimanayang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem PendidikanNasional. Pendidikan prasekolah diselenggarakan untuk membantumeletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dandaya cipta di luar lingkungan keluarga bagi anak usia sebelum *22669memasuki pendidikan dasar. Usia tersebut merupakan masa yang sangatmenentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam masa ini anaktersebut berada pada usia peka untuk menerima rangsangan yang cukupbaik, terarah, dan didorong ketingkat pertumbuhan dan perkembangannya,sehingga diharapkan kemampuan dasar anak didik dapat berkembang dantumbuh secara baik dan benar. Oleh karena itu pendidikan dini bagianak usia prasekolah cukup penting dan sangat menentukan dikemudianhari. Selain hal tersebut di atas, bagi anak yang memperolehpendidikan di lingkungan prasekolah dapat mempersiapkan diri memasukipendidikan dasar, sehingga dapat menentukan masa depan anak tersebutlebih baik. Meskipun demikian pendidikan prasekolah ini bukanmerupakan persyaratan memasuki pendidikan dasar. Semua bentuk satuanpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan prasekolah baik yangberbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain Penitipan Anak ataupunbentuk lainnya, harus memperhatikan aspek pendidikan, agar anak tidakterganggu perkembangan dan pertumbuhannya. Meskipun satuan pendidikanprasekolah yang berbentuk Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjaditanggung jawab Menteri Sosial, pendidikan yang diselenggarakan padaKelompok Bermain dan Penitipan Anak harus dapat mengintegrasikantujuan usaha kesejahteraan anak dan tujuan pendidikan prasekolah.Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanyadiselenggarakan bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun. Mengingatbentuk satuan pendidikan prasekolah khususnya Kelompok Bermain danPenitipan Anak berkaitan erat dengan usaha kesejahteraan anak, makadalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur sejauh yang menyangkutsyarat, tata cara pendirian, lama pendidikan, program, danpenyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang pembinaannya menjadi tanggungjawab Menteri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Bentuk lain yang dimaksud dalam ayat ini adalah bentuksatuan, pendidikan prasekolah yang lain daripada Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain ataupun Penitipan Anak yang mungkin terwujuddikemudian hari. Bentuk satuan Pendidikan lain inipun akan diaturMenteri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena Kelompok Bermain danPenitipan Anak tidak menyelenggarakan program pendidikan yangterstruktur, kedua bentuk ini dianggap merupakan bagian dari jalurpendidikan luar sekolah. Ayat (4) Anak didik pada Taman Kanak-kanakditentukan mulai usia 4 - 6 tahun, karena anak pada usia tersebutsecara *22670 jasmani dan rohani telah mampu untuk menerima danmenyerap program pendidikan yang disediakan pada.Taman Kanak-kanak.Ayat (5) Mengingat pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratanuntuk memasuki pendidikan dasar, maka pendidikan Taman Kanak- kanakdapat diselenggarakan selama 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pada hakekatnya Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan wadahuntuk membantu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan mereka. Dalamperkembangan masyarakat dewasa ini, upaya ini sangat diperlukan untukmembantu orang tua anak didik yang tidak berkesempatanmenyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anakmereka pada waktu mereka bekerja. Oleh sebab itu Kelompok Bermain danPenitipan Anak merupakan tanggung jawab Menteri Sosial. Meskipundemikian mengingat manfaat besar dari pendidikan sedini mungkin bagikepentingan anak perorangan maupun bangsa dan negara, Kelompok Bermaindan Penitipan Anak diharapkan juga menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun yang pembinaannyamerupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
Ayat (1) Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraananak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga menyelenggarakanpendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasukipendidikan dasar. Penitipan anak adalah salah satu bentuk usahakesejahteraan anak bagi anak yang orang tuanya tidak berkesempatanmenyelenggarakan usaha kesejahteraan anak pada waktu mereka bekerja,yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)Meskipun yang diutamakan adalah usaha kesejahteraan anak, KelompokBermain dan Penitipan Anak harus pula menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun. Pendidikan prasekolahyang diselenggarakan oleh Kelompok Bermain dan Penitipan Anak diaturoleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Sosial.Pertimbangan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan programkesejahteraan anak dengan pendidikan prasekolah yang diselenggarakanpada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas *22671 Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mengingat anak didik di TamanKanak-kanak berusia dini, mereka memerlukan perhatian khusus. Olehsebab itu untuk menyelenggarakan pendidikan. bagi mereka, disampingguru, diperlukan tenaga yang memiliki kemampuan tertentu untukmembantu guru. Kemampuan tersebut bukan merupakan persyaratan formaltetapi merupakan persyaratan untuk dapat membantu kelancaran kegiatanbelajar-mengajar dan bermain. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Oleh karena kelancaranpenyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraTaman Kanak-kanak saja, maka penyelenggara dapat menerima sumbangandana dari orang tua/ wali anak didik untuk membantu *22672 kelancaranpendidikan pada Taman Kanak-kanak yang besarnya tidak bolehmemberatkan bagi orang tua/wali anak didik yang bersangkutan. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990_________________________________________________________________
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:27 TAHUN 1990 (27/1990)
Tanggal:10 JULI 1990 (JAKARTA)
_________________________________________________________________
Tentang:PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlumengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lamapendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan PeraturanPemerintah;
Mengingat:
l.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor3143);
3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1.Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhandan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungankeluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan dijalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. *22663
2.Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolahyang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahunsampai memasuki pendidikan dasar.
3.Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.
4.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yangbersangkutan.
5.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikannasional.
Pasal 2
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasukipendidikan dasar.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya ciptayang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri denganlingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan olehMenteri.
(2)Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah.
(3)Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikanluar sekolah.
(4)Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5)Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaanpendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
(1)Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermaindan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang *22664 usianyasekurang-kurangnya 3 tahun.
(2)Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripadapendidikan prasekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelahmendengar pertimbangan Menteri Sosial.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 7
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anakditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1)Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintahatau masyarakat harus memenuhi adanya :
a.sejumlah anak didik; b.tenaga kependidikan; c.program kegiatanbelajar; d.dana, sarana dan prasarana pendidikan.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harusmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifatsosial.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.
BAB V
PROGRAM KEGIATAN BELAJAR
Pasal 9
(1)Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanakmeliputi pengembangan :
1.Moral Pancasila; 2.Agama; 3.Disiplin; 4.Kemampuan berbahasa; 5.Dayapikir; 6.Daya cipta; 7.Perasaan/emosi; 8.Kemampuan bermasyarakat;9.Keterampilan; *22665 10. Jasmani.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur olehMenteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakanoleh Menteri.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakanoleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1)Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan olehguru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 12
(1)Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan, pada setiapTaman Kanak-kanak dapat dibentuk badan pembantu penyelenggarapendidikan.
(2)Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badanpembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 13
(1)Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dandibantu oleh tenaga kependidikan lainnya.
(2)Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab ataspengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatanbelajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri. *22666
BAB VIII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
(1)Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memilikikualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak.
(2)Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantuguru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1)Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biayapendidikan yang diperlukan.
(2)Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain darisumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidakboleh melebihi kemampuannya.
(3)Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana danprasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagaiPegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.
(4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 16
(1)Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TamanKanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 17
(1)Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaanprogram kegiatan belajar, tenaga kependidikan, *22667 anak didik,sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanakdilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangansatuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1)Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolahdilakukan oleh Menteri.
(2)Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadappenyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturanperundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 19
(1)Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan danmenyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikanprasekolah.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yangterkait.
Pasal 20
(1)Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/ataukegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengankepentingan nasional Indonesia.
(2)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarangmenerima anak didik warga negara Indonesia.
(3)Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengarpertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan denganPeraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yangbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini *22668 dinyatakan tetapberlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN1990 TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH
UMUM
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SistemPendidikan Nasional pada prinsipnya menetapkan bahwa selain jenjangpendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dapatdiselenggarakan pendidikan prasekolah, yang syarat dan tata carapendirian, bentuk satuan, lama pendidikan serta penyelenggaraannyaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan itu,Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mengatur pendidikan prasekolah.Pengaturan tersebut sangat penting dalam usaha memberikan landasanbagi penyelenggaraan pendidikan prasekolah, sehingga arah dan tujuanpendidikan prasekolah dapat mencapai tujuan pendidikan sebagaimanayang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem PendidikanNasional. Pendidikan prasekolah diselenggarakan untuk membantumeletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dandaya cipta di luar lingkungan keluarga bagi anak usia sebelum *22669memasuki pendidikan dasar. Usia tersebut merupakan masa yang sangatmenentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam masa ini anaktersebut berada pada usia peka untuk menerima rangsangan yang cukupbaik, terarah, dan didorong ketingkat pertumbuhan dan perkembangannya,sehingga diharapkan kemampuan dasar anak didik dapat berkembang dantumbuh secara baik dan benar. Oleh karena itu pendidikan dini bagianak usia prasekolah cukup penting dan sangat menentukan dikemudianhari. Selain hal tersebut di atas, bagi anak yang memperolehpendidikan di lingkungan prasekolah dapat mempersiapkan diri memasukipendidikan dasar, sehingga dapat menentukan masa depan anak tersebutlebih baik. Meskipun demikian pendidikan prasekolah ini bukanmerupakan persyaratan memasuki pendidikan dasar. Semua bentuk satuanpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan prasekolah baik yangberbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain Penitipan Anak ataupunbentuk lainnya, harus memperhatikan aspek pendidikan, agar anak tidakterganggu perkembangan dan pertumbuhannya. Meskipun satuan pendidikanprasekolah yang berbentuk Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjaditanggung jawab Menteri Sosial, pendidikan yang diselenggarakan padaKelompok Bermain dan Penitipan Anak harus dapat mengintegrasikantujuan usaha kesejahteraan anak dan tujuan pendidikan prasekolah.Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanyadiselenggarakan bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun. Mengingatbentuk satuan pendidikan prasekolah khususnya Kelompok Bermain danPenitipan Anak berkaitan erat dengan usaha kesejahteraan anak, makadalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur sejauh yang menyangkutsyarat, tata cara pendirian, lama pendidikan, program, danpenyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang pembinaannya menjadi tanggungjawab Menteri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Bentuk lain yang dimaksud dalam ayat ini adalah bentuksatuan, pendidikan prasekolah yang lain daripada Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain ataupun Penitipan Anak yang mungkin terwujuddikemudian hari. Bentuk satuan Pendidikan lain inipun akan diaturMenteri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena Kelompok Bermain danPenitipan Anak tidak menyelenggarakan program pendidikan yangterstruktur, kedua bentuk ini dianggap merupakan bagian dari jalurpendidikan luar sekolah. Ayat (4) Anak didik pada Taman Kanak-kanakditentukan mulai usia 4 - 6 tahun, karena anak pada usia tersebutsecara *22670 jasmani dan rohani telah mampu untuk menerima danmenyerap program pendidikan yang disediakan pada.Taman Kanak-kanak.Ayat (5) Mengingat pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratanuntuk memasuki pendidikan dasar, maka pendidikan Taman Kanak- kanakdapat diselenggarakan selama 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pada hakekatnya Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan wadahuntuk membantu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan mereka. Dalamperkembangan masyarakat dewasa ini, upaya ini sangat diperlukan untukmembantu orang tua anak didik yang tidak berkesempatanmenyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anakmereka pada waktu mereka bekerja. Oleh sebab itu Kelompok Bermain danPenitipan Anak merupakan tanggung jawab Menteri Sosial. Meskipundemikian mengingat manfaat besar dari pendidikan sedini mungkin bagikepentingan anak perorangan maupun bangsa dan negara, Kelompok Bermaindan Penitipan Anak diharapkan juga menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun yang pembinaannyamerupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
Ayat (1) Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraananak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga menyelenggarakanpendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasukipendidikan dasar. Penitipan anak adalah salah satu bentuk usahakesejahteraan anak bagi anak yang orang tuanya tidak berkesempatanmenyelenggarakan usaha kesejahteraan anak pada waktu mereka bekerja,yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)Meskipun yang diutamakan adalah usaha kesejahteraan anak, KelompokBermain dan Penitipan Anak harus pula menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun. Pendidikan prasekolahyang diselenggarakan oleh Kelompok Bermain dan Penitipan Anak diaturoleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Sosial.Pertimbangan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan programkesejahteraan anak dengan pendidikan prasekolah yang diselenggarakanpada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas *22671 Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mengingat anak didik di TamanKanak-kanak berusia dini, mereka memerlukan perhatian khusus. Olehsebab itu untuk menyelenggarakan pendidikan. bagi mereka, disampingguru, diperlukan tenaga yang memiliki kemampuan tertentu untukmembantu guru. Kemampuan tersebut bukan merupakan persyaratan formaltetapi merupakan persyaratan untuk dapat membantu kelancaran kegiatanbelajar-mengajar dan bermain. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Oleh karena kelancaranpenyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraTaman Kanak-kanak saja, maka penyelenggara dapat menerima sumbangandana dari orang tua/ wali anak didik untuk membantu *22672 kelancaranpendidikan pada Taman Kanak-kanak yang besarnya tidak bolehmemberatkan bagi orang tua/wali anak didik yang bersangkutan. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990_________________________________________________________________
Komentar