sumber: http://riaupos.com/berita.php?act=full&id=9113&kat=7
103 Lulus Seleksi
Seleksi CPNS Depag Diumumkan
30 November 2009
24 klik Beritahu Teman
Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru mariokisaz@riaupos.com
Pengumuman hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Riau, resmi diumumkan hari ini, Senin (30/11), di seluruh Kantor Depag di Riau.
Dalam seleksi yang secara serentak dilakukan di 12 kabupeten/kota se-Riau, 103 peserta berhasil lulus dengan menyingkirkan ribuan peserta lainnya.
Peserta yang lulus diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan daftar ulang. Pada saat melakukan daftar ulang tersebut, CPNS harus melengkapi beberapa persyaratan untuk pendataan sebagai CPNS.
‘’Pengumuman hasil CPNS di lingkungan Kantor Wilayah Depag Provinsi Riau sudah dapat dilihat di Kanwil Depag Riau. Sedangkan peserta di daerah dapat melihat pengumuman di Depag besok, (hari ini,red). 11 Peserta yang lulus dalam waktu dekat harus melengkapi persyaratan yang masih belum langkap. Hal ini dilakukan pada saat daftar ulang, untuk memudahkan dalam pendataan,’’ ujar Kepala Humas Kanwil Depag Riau Ahmad Supardi kepada Riau Pos, Ahad, (29/11).
Saat dikonfirmasi mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, Ahmad mengatakan ada beberapa poin yang harus dilengkapi peserta yang lulus.
Seperti kartu kuning, surat kesehatan, surat keterangan berkelakukan baik, biodata riwayat hidup dan lamaran lama. Persyaratan itu harus dilengkapi paling lambat tujuh hari setelah hasil CPNS diumumkan.
Ahmad juga mengatakan hasil yang sudah diumukan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab hasil tersebut merupakan hasil seleksi dari panitia CPNS Departemen Agama Republik Indonesia. Sehingga hasil tersebut dapat dipertanggungjawabkan kevaliditasannya.(izl)
103 Lulus Seleksi
Seleksi CPNS Depag Diumumkan
30 November 2009
24 klik Beritahu Teman
Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru mariokisaz@riaupos.com
Pengumuman hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Riau, resmi diumumkan hari ini, Senin (30/11), di seluruh Kantor Depag di Riau.
Dalam seleksi yang secara serentak dilakukan di 12 kabupeten/kota se-Riau, 103 peserta berhasil lulus dengan menyingkirkan ribuan peserta lainnya.
Peserta yang lulus diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan daftar ulang. Pada saat melakukan daftar ulang tersebut, CPNS harus melengkapi beberapa persyaratan untuk pendataan sebagai CPNS.
‘’Pengumuman hasil CPNS di lingkungan Kantor Wilayah Depag Provinsi Riau sudah dapat dilihat di Kanwil Depag Riau. Sedangkan peserta di daerah dapat melihat pengumuman di Depag besok, (hari ini,red). 11 Peserta yang lulus dalam waktu dekat harus melengkapi persyaratan yang masih belum langkap. Hal ini dilakukan pada saat daftar ulang, untuk memudahkan dalam pendataan,’’ ujar Kepala Humas Kanwil Depag Riau Ahmad Supardi kepada Riau Pos, Ahad, (29/11).
Saat dikonfirmasi mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, Ahmad mengatakan ada beberapa poin yang harus dilengkapi peserta yang lulus.
Seperti kartu kuning, surat kesehatan, surat keterangan berkelakukan baik, biodata riwayat hidup dan lamaran lama. Persyaratan itu harus dilengkapi paling lambat tujuh hari setelah hasil CPNS diumumkan.
Ahmad juga mengatakan hasil yang sudah diumukan sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Sebab hasil tersebut merupakan hasil seleksi dari panitia CPNS Departemen Agama Republik Indonesia. Sehingga hasil tersebut dapat dipertanggungjawabkan kevaliditasannya.(izl)
Komentar