Ekonomi Makro PTKP dinaikkan jadi Rp15,86 juta/tahun JAKARTA: Pemerintah akhirnya menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp15,86 juta per tahun kendati usulan ini belum disepakati di tingkat Panja RUU PPh. Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan usulan pemerintah ini jika ditambah dengan tambahan sebesar 10% untuk istri dan tiga orang anak akan menjadi Rp20 juta. Jumlah ini masih terpaut jauh dari nilai PTKP yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR. "Bedanya masih jauh dengan keinginan DPR," katanya, kemarin. Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah fraksi sebelumnya mengusulkan batas minimal PTKP ini dengan jumlah yang berbeda-beda. F-PAN mengusulkan sebesar Rp36 juta, F-PKS Rp18 juta dan F-PDIP Rp60 juta. Pemerintah sendiri sebelumnya bertahan dengan tarif yang ada dalam Per-menkeu 137/2005 yaitu Rp13,2 juta setahun. Anggota Panja RUU PPh DPR Dradjad H Wibowo menuturkan seiring dengan usulan...
Coretan Hidup versi 4.0