Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak

PAJAK TERBARU: INSENTIF PPh 21 Gaji 5 juta

Kamis, 05/03/2009 3 Sektor usaha dapat insentif PPh Pasal 21 * Cetak JAKARTA: Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha tertentu sebagai penerima insentif penghapusan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp6,5 triliun. Tiga sektor itu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan. Perincian subsektor penerima insentif ini dapat dilihat di www.bisnis.com. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009. Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. "Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," ka...

INSENTIF PPH PASAL 21 (MULAI MASA PAJAK FEBRUARI)

Rabu, 25/02/2009 18:40 WIB Insentif PPh 21 Hanya untuk Gaji di Bawah Rp 5 Juta Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Insentif PPh Pasal 21 hanya akan diberikan pada pegawai atau karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun masih akan membatasi sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif ini. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2009). "Yang jelas sekarang PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) sedang kita rancang, jadi meskipun sektornya sudah ditentukan, tapi tidak semua karyawan di sektor tersebut yang mendapatkan insentif PPh, hanya karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta," katanya. Dijelaskan Darmin alasan pembatasan gaji hanya maksimal Rp 5 juta karena pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta itulah yang masih pantas mendapat subsidi. "Kalau yang gajinya di atas Rp 5 juta kan sudah menikmati penurunan tarif PPh pada UU PPh yang baru," tuturnya. Darmin mengatakan untuk sektor p...

BERITA PAJAK: KODE NPWP UNTUK ISTRI

SUMBER: http://www.detikfinance.com/read/2009/02/18/102040/1086545/694/kode-npwp-untuk-istri Rabu, 18/02/2009 10:20 WIB Kode NPWP untuk Istri PB-Co - detikFinance Foto: Widigdya Sukma Jakarta - Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2006. Pada tanggal 14 Januari 2009 istri saya (tidak pisah harta) yang bekerja pada satu pemberi kerja, mengajukan pembuatan NPWP untuk dirinya karena menurut keterangan dari orang kantor pajak istri saya juga wajib untuk mengajukan NPWP untuk dirinya, dengan melampirkan NPWP saya. Tiga digit terakhir NPWP yang diberikan kepada istri saya adalah berkode 001. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Merujuk pada peraturan perpajakan PER 51/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, maka kode NPWP untuk anggota keluarga untuk 3 digit terakhir dimulai dengan angka 999. Sedangkan istri saya diberikan kode 001. Apakah hal ini tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan? 2. Apakah perbedaan untuk kode 001 dan 999? 3. Apakah ada perbedaan kewajiban pajak kode 001 dan 9...

PAJAK: Penyampain SPT Diwajibkan dalam Bentuk Elektronik

http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTc3ODM= Minggu, 25 Januari 2009 12:25 WIB Penyampain SPT Diwajibkan dalam Bentuk Elektronik JAKARTA--MI: Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan mewajibkan wajib pajak (WP) menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk elektronik mulai 2009. Kewajiban menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik itu diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam Bentuk Elektronik. Salinan Perdirjen yang diperoleh di Jakarta, Minggu (25/1) menyebutkan, WP wajib membuat SPT elektronik (e-SPT) yaitu SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan pihak Ditjen Pajak. SPT dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Bagi WP yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Paj...

INFO PAJAK TERBARU: Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan

Selasa, 02/09/2008 15:37 WIB Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008). 1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income b...

BERITA PAJAK - PTKP

Ekonomi Makro PTKP dinaikkan jadi Rp15,86 juta/tahun JAKARTA: Pemerintah akhirnya menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp15,86 juta per tahun kendati usulan ini belum disepakati di tingkat Panja RUU PPh. Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan usulan pemerintah ini jika ditambah dengan tambahan sebesar 10% untuk istri dan tiga orang anak akan menjadi Rp20 juta. Jumlah ini masih terpaut jauh dari nilai PTKP yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPR. "Bedanya masih jauh dengan keinginan DPR," katanya, kemarin. Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah fraksi sebelumnya mengusulkan batas minimal PTKP ini dengan jumlah yang berbeda-beda. F-PAN mengusulkan sebesar Rp36 juta, F-PKS Rp18 juta dan F-PDIP Rp60 juta. Pemerintah sendiri sebelumnya bertahan dengan tarif yang ada dalam Per-menkeu 137/2005 yaitu Rp13,2 juta setahun. Anggota Panja RUU PPh DPR Dradjad H Wibowo menuturkan seiring dengan usulan...

BERITA PAJAK - PTKP

http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/05/20/115998/tarif-ptkp-dibuat-fleksibel JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan untuk menerapkan tarif Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara fleksibel. PTKP akan dijadikan alat kesimbangan bagi pemerintah mengatur daya beli masyarakat dan penerimaan negara. � "Mengurangi PTKP itu bisa membantu kalau berkaitan dengan konsumsi, atau dengan membuat tarif lebih kompetitif, kalau kita mau merancang investasi. Minggu depan baru masuk pembahasan tarif," kata Anggota Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (PPh) Andi Rahmat, di sela-sela pembahasan di Jakarta , Kamis (5/6/2008). � Namun, menurutnya tim pansus RUU PPh belum menemukan formula paling tepat untuk batas maksimal, minimal tarif PTKP. Demikian pula, indikator apa yang bisa menjamin kenaikan PTKP dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. � Sebab, kenaikan PTKP bisa jadi tidak terbukti mampu menaikkan daya beli masyarakat, namun justru menguntungkan ...

BERITA PAJAK - PTKP

Senin, 09/06/2008 16:32 WIB Pemerintah Usul PTKP Naik Jadi Rp 15.860.000 Suhendra - detikFinance Gedung Pajak (ds) Jakarta - Pemerintah mengusulkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.860.000. Diharapkan dengan naiknya PTKP bisa meringankan beban masyarakat terhadap kondisi ekonomi sekarang ini, termasuk tingginya inflasi. Demikian disampaikan Ketua Pansus Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Senin (09/06/2008). "Masalah PTKP pemerintah sudah menaikkan sampai Rp 15.860.000. Untuk istri 10%, anak 10% kurang lebih jatuhnya Rp 20 jutaan, dengan perhitungan anak 3. DPR maunya minimum Rp 2 juta sehingga atau Rp 24 juta per tahun," katanya. Selama ini PTKP yang berlaku sebesar Rp 13,2 juta per tahun. Pria yang sering disapa Melky ini menambahkan dengan adanya kenaikan PTKP ini banyak masyarakat yang diuntungkan, terlebih lagi kondisi masyarakat sekarang ini sedang susah akibat tekanan harga pangan, minyak d...