Kamis, 05/03/2009
3 Sektor usaha dapat insentif PPh Pasal 21
* Cetak
JAKARTA: Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha tertentu sebagai penerima insentif penghapusan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp6,5 triliun.
Tiga sektor itu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan. Perincian subsektor penerima insentif ini dapat dilihat di www.bisnis.com.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009.
Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.
"Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers, kemarin.
Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 itu hanya karyawan yang berpenghasilan kotor mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan. Karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta ke atas tidak menerima insentif karena dianggap telah menikmati fasilitas penurunan jenjang tarif PPh orang pribadi seiring dengan berlakunya UU PPh baru.
Darmin menjelaskan alasan pemerintah hanya menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut karena ketiga sektor itu merupakan penghasil ekspor yang dominan dan rata-rata gaji karyawannya di bawah Rp5 juta. "Pertimbangan lainnya karena dananya cuma Rp6,5 triliun."
Dia menuturkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh Pasal 21 terutang. "Kalau memotong pajak orang tidak disetorkan sanksinya denda 100% dari PPh itu."
Mekanisme insentif
Adapun mekanisme pemberian insentif tersebut adalah pertama, apabila selama ini perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan, pajak tersebut harus tetap diberikan kepada karyawan yang mendapat insentif PPh pasal 21 DTP.
Namun, apabila perusahaan selama ini langsung membayarkan PPh Pasal 21 karyawan, dengan adanya ketentuan ini juga bisa langsung memberikan tambahan gaji kepada karyawan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Pajak.
Kedua, apabila selama ini PPh pasal 21 dipungut langsung dari karyawan oleh perusahaan, dalam masa pemberian insentif itu perusahaan tidak lagi memungut PPh Pasal 21 dari karyawan.
Menurut Darmin, tidak ada persyaratan khusus dalam memanfaatkan insentif ini. Perusahaan hanya perlu menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilampiri daftar nama karyawan yang mendapat insentif PPh 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT masa PPh Pasal 21.
Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan, agar karyawan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPt tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus PPh Pasal 21, diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, tetapi di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun fokus insentif diberikan kepada industri manufaktur.
Di sisi lain dia membuka kemungkinan dikucurkannya paket stimulus tahap kedua guna memitigasi dampak krisis lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas APBN 2009. (15/16) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
* Cetak
bisnis.com
3 Sektor usaha dapat insentif PPh Pasal 21
* Cetak
JAKARTA: Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha tertentu sebagai penerima insentif penghapusan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp6,5 triliun.
Tiga sektor itu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan. Perincian subsektor penerima insentif ini dapat dilihat di www.bisnis.com.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009.
Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.
"Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers, kemarin.
Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 itu hanya karyawan yang berpenghasilan kotor mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan. Karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta ke atas tidak menerima insentif karena dianggap telah menikmati fasilitas penurunan jenjang tarif PPh orang pribadi seiring dengan berlakunya UU PPh baru.
Darmin menjelaskan alasan pemerintah hanya menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut karena ketiga sektor itu merupakan penghasil ekspor yang dominan dan rata-rata gaji karyawannya di bawah Rp5 juta. "Pertimbangan lainnya karena dananya cuma Rp6,5 triliun."
Dia menuturkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh Pasal 21 terutang. "Kalau memotong pajak orang tidak disetorkan sanksinya denda 100% dari PPh itu."
Mekanisme insentif
Adapun mekanisme pemberian insentif tersebut adalah pertama, apabila selama ini perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan, pajak tersebut harus tetap diberikan kepada karyawan yang mendapat insentif PPh pasal 21 DTP.
Namun, apabila perusahaan selama ini langsung membayarkan PPh Pasal 21 karyawan, dengan adanya ketentuan ini juga bisa langsung memberikan tambahan gaji kepada karyawan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Pajak.
Kedua, apabila selama ini PPh pasal 21 dipungut langsung dari karyawan oleh perusahaan, dalam masa pemberian insentif itu perusahaan tidak lagi memungut PPh Pasal 21 dari karyawan.
Menurut Darmin, tidak ada persyaratan khusus dalam memanfaatkan insentif ini. Perusahaan hanya perlu menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilampiri daftar nama karyawan yang mendapat insentif PPh 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT masa PPh Pasal 21.
Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan, agar karyawan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPt tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus PPh Pasal 21, diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, tetapi di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun fokus insentif diberikan kepada industri manufaktur.
Di sisi lain dia membuka kemungkinan dikucurkannya paket stimulus tahap kedua guna memitigasi dampak krisis lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas APBN 2009. (15/16) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
* Cetak
bisnis.com
Komentar