Langsung ke konten utama

PEMDA INDRAGIRI HULU HUTANG KEPADA GURU


PemkabUtang Rp6 Miliar Pada Guru
Selasa, 02 September 2008
Laporan M FATHRA NAZRUL ISLAM, Rengat -- redaksi@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
MEMASUKI - triwulan ke tiga tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berutang sebesar Rp6 miliar lebih kepada sekitar 2.073 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu. Utang itu disebabkan belum dibayarkannya uang transportasi dan uang lauk-pauk kepada ribuan guru PNS yang mengajar mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

Sampai saat ini, ribuan guru PNS di Inhu sudah tidak lagi menerima uang transportasi dari Pemkab Inhu sejak triwulan ke dua. Idealnya, setiap bulan masing-masing guru PNS menerima uang transportasi sebesar Rp500 ribu dipotong pajak 15 persen, sehingga lebih kurang setiap guru menerima Rp420 ribu per bulan.

Pemkab Inhu juga belum membayar uang lauk pauk bagi ribuan guru PNS sejak bulan pertama tahun 2008. Dimana masing-masing guru PNS menerima jatah uang lauk-pauk sebesar lebih kurang Rp220 ribu per bulan. Jadi total uang lauk-pauk hingga Agustus 2008 sekitar Rp1.760 ribu untuk setiap guru. Total uang transportasi dan uang lauk-pauk guru PNS lebih kurang Rp3 juta per orang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.219.000.000.

Kepala Dinas Pendidikan Inhu Dra Hj Herawati MM kepada Riau Pos, Selasa (2/9) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tampak bosan dengan pertanyaan yang diajukan. ‘’Saya sudah berkali-kali menyampaikan dalam setiap kesempatan, bahwa dinas belum bisa membayarkan uang transportasi dan uang lauk-pauk, karena memang uangnya belum cair. Ini tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan tetapi Satker lain Dinas Kesehatan juga belum cair,’’ terang Herawati.

Kadis Kesehatan Inhu Helmi A Manaf yang dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan, PNS di lingkungan Diskes juga belum menerima uang tansportasi untuk triwulan kedua. ‘’Kami belum terima uang transportasi triwulan II, padahal triwulan tiga juga sudah mau habis. Apa alasannya belum bisa dicairkan saya juga tidak tahu,’’ ungkap Kadiskes.***

sumber : http://riaupos.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger