Informasi Tentang Rintisan Pendidikan Gelar (RPG) tahun 2007 dari www.jugaguru.com
sayangnya telat posting :(( maaf!
mudah-mudahan berguna untuk persiapan tahun 2008.
nuhun
==================
PEDOMAN RINTISAN PENDIDIKAN GELAR
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif tidak hanya sebagai slogan tetapi perlu diwujudkan. Reformasi di bidang pendidikan baik pendidikan formal maupun nonformal merupakan salah satu bentuk konkrit komitmen pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional di segala bidang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mutu keluaran pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh kurikulum dan manajemen pendidikan tetapi juga tergantung pada kualitas pendidik dan tenaga kependidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Untuk itu diperlukan suatu upaya pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar minimal yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan bermartabat, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal telah menyelenggarakan program rintisan pendidikan gelar. Pada tahun 2006, Direktorat PTK-PNF mengembangkan program tersebut dengan memperluas sasaran tidak hanya pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga membuka kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berstatus non PNS dengan jumlah 154 orang yang terdiri dari S1 100 orang, S2 44 orang dan S3 10 orang yang bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana tersebut di atas, pada tahun 2007 Direktorat PTK-PNF merencanakan untuk membuka kesempatan sebanyak 231 orang kepada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal baik yang berstatus PNS maupun non PNS untuk mengikuti program rintisan pendidikan gelar khususnya Strata Satu (S1) di 17 (tujuh belas) perguruan tinggi mitra, dengan harapan dapat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal sehingga dapat mempercepat tercapainya visi Direktorat Jenderal PMPTK dalam mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan bermartabat.
B. DASAR
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Mendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. DIPA Direktorat PTK-PNF Nomor 0777.0/023-08.0/-/2007 Tanggal 31 Desember 2006.
C. TUJUAN
1. Tujuan Rintisan Pendidikan Gelar
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) untuk menjadi PTK-PNF yang profesional dan bermartabat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
2. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan pada pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program rintisan pendidikan gelar.
D. RUANG LINGKUP
Pedoman Program Rintisan Pendidikan Gelar memberikan gambaran tentang program rintisan pendidikan gelar dan segala ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaran program yang diuraikan dalam beberapa bab berikut:
1. Bab I menguraikan tentang latar belakang, dasar, tujuan, dan ruang lingkup.
2. Bab II menguraikan tentang sasaran, dana beasiswa, jangka waktu penerimaan beasiswa, perguruan tinggi mitra, seleksi, dan mekanisme penyelenggaraan.
3. Bab III menguraikan tentang ketentuan dan persyaratan.
4. Bab IV menjelaskan tentang hak dan kewajiban Direktorat PTK-PNF, perguruan tinggi, dan mahasiswa tugas belajar.
5. Bab V menguraikan tentang monitoring, evaluasi dan pelaporan.
6. Bab VI merupakan penutup pedoman.
PROGRAM KEGIATAN
A. SASARAN
Sasaran Program rintisan pendidikan gelar tahun 2007 adalah pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal sebanyak 231 orang yang dalam penyelenggaraannya bekerjasama dengan 17 perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah rata-rata mahasiswa di setiap perguruan tinggi sebanyak 13 orang, baik yang berstatus PNS maupun non PNS dengan latar belakang pendidikan SMU/sederajat.
B. DANA BEASISWA DAN JANGKA WAKTU
1. Dana
Dana rintisan pendidikan gelar sebesar Rp. 1.800.000,-/orang per bulan yang digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penyelesaian tugas akhir, dan biaya lain sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi. Besarnya biaya pendidikan/SPP masing-masing perguruan tinggi berbeda antara yang satu dengan yang lain disesuaikan dengan kebijakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sedangkan dana yang diberikan kepada mahasiswa adalah biaya hidup dan biaya buku yang merupakan selisih antara dana keseluruhan dengan biaya pendidikan/SPP. Besarnya biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa rata-rata per bulannya sebesar Rp. 900.000,- dan biaya buku rata-rata sebesar Rp. 300.000,-.
Untuk semester pertama dana diberikan mulai bulan September – Desember. Pada tahun berikutnya dibayarkan selama 1 tahun (Januari-Desember).
2. Jangka Waktu
Jangka waktu penerimaan beasiswa diberikan maksimal selama 10 semester. Bagi mahasiswa yang dapat menyelesaikan perkuliahan sebelum jangka waktu maksimal maka yang bersangkutan tidak berhak memperoleh beasiswa, dan bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perkuliahan sesudah jangka waktu maksimal maka menjadi tanggungan mahasiswa bersangkutan.
C. PERGURUAN TINGGI
Di dalam menyelenggarakan program rintisan pendidikan gelar, Direktorat PTK-PNF bekerjasama dengan 17 (tujuh belas) perguruan tinggi yang mempunyai program studi/jurusan yang relevan dengan pendidikan nonformal, dengan ketentuan sebagai berikut:
DAFTAR PERGURUAN TINGGI MITRA KERJA DIT. PTK-PNF DALAM PENYELENGGARAAN
PROGRAM RINTISAN PENDIDIKAN GELAR STRATA 1 (S1) TAHUN 2007
NO PERGURUAN TINGGI LOKASI JURUSAN WILAYAH SASARAN (PRIORITAS)
1 Universitas Negeri DKI Jakarta Pendidikan Anak Usia Dini DKI Jakarta
Jakarta (UNJ) Banten
Lampung
2 Universitas Jawa Barat Pendidikan Luar Sekolah Jawa Barat
Pendidikan Indonesia
3 Universitas Negeri Jawa Tengah Pendidikan Matematika Jawa Tengah
Semarang (UNNES)
4 Universitas Negeri D.I. Yogyakarta Pendidikan Bahasa Inggris DI. Yogyakarta
Yogyakarta (UNY)
5 Universitas Negeri Jawa Timur Pendidikan Bahasa Indonesia Jawa Timur
Surabaya (UNESA)
6 Universitas Negeri Jawa Timur Pendidikan Bahasa Inggris Bali
Malang (UM) NTB
NTT
7 Universitas Negeri Sumatera Utara Pendidikan Matematika Sumut
Medan (UNIMED) NAD
Riau
Kep.Riau
8 Universitas Negeri Sumatera Barat Pendidikan Luar Sekolah Sumbar
Padang (UNP) Bengkulu
Jambi
9. Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan Pendidikan Matematika Sumsel
(UNSRI) Babel
10 Univ Negeri Gorontalo Gorontalo Pendidikan Matematika Gorontalo
Sulteng
11 Universitas Negeri Sulawesi Pendidikan Matematika Sulsel
Makassar (UNM) Selatan Sultra
12 Universitas Negeri Sulawesi Utara Pendidikan Bahasa dan Sulut
Manado Sastra Inggris Maluku Utara
13 Universitas Pattimura Maluku Pendidikan Luar Sekolah Maluku
14 Universitas Kalimantan Pendidikan Bahasa Kalimantan
Mulawarman Timur Indonesia Timur
15 Universitas Tanjung Kalimantan Pendidikan Matematika Kalimantan Barat
Pura (UNTAN) Barat
16 Universitas Lambung Kalimantan Pendidikan Matematika Kalimantan Selatan
Mangkurat ( UNLAM)
17 Universitas Papua Pendidikan Matematika Papua
Cendrawasih Irjabar
Catatan : Calon peserta diprioritaskan untuk memilih Perguruan Tinggi sesuai dengan pembagian wilayah sasaran di atas, namun demikian dimungkinkan untuk memilih salah satu dari 17 Perguruan Tinggi tersebut di luar wilayah sasarannya.
D. SELEKSI
Seleksi penerimaan program rintisan pendidikan gelar dilakukan secara bersama-sama antara Dit. PTK-PNF dan perguruan tinggi guna mengidentifikasi peminatan latar belakang dan motivasi calon peserta yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur birokrat dan akademisi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur PTK-PNF. Seleksi administrasi bertujuan untuk menilai dan menetapkan calon peserta yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi tersebut ditetapkan melalui berita acara. Hasil seleksi administrasi diserahkan kepada Perguruan Tinggi mitra untuk menjadi syarat mengikuti seleksi akademik.
2. Seleksi Akademik
Seleksi akademik dilakukan oleh perguruan tinggi mitra. Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik adalah calon peserta yang dinyatakan layak dan memiliki kemampuan secara akademik untuk mengikuti proses perkuliahan
sesuai dengan program studi/jurusan yang dipilih. Hasil seleksi akademik dalam bentuk ranking disampaikan kepada Direktur PTK-PNF untuk ditetapkan menjadi peserta program rintisan pendidikan gelar.
E. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Mekanisme penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar ditetapkan sebagai berikut:
1. Berkas pendaftaran program rintisan pendidikan gelar dibuat rangkap 3 (tiga) dan dikirim ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal, dengan alamat Komplek Depdiknas, Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, mulai tanggal 2 April s.d 31 Mei 2007.
2. Seleksi administrasi dilakukan mulai tanggal 4 s.d 15 Juni 2007.
3. Penyusunan berita acara hasil seleksi administrasi tanggal 15 Juni 2007.
4. Pengiriman berkas bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ke perguruan tinggi yang dipilih tanggal 20 Juni 2007.
5. Seleksi akademik oleh perguruan tinggi tanggal 20 Juli 2007.
6. Pengiriman hasil seleksi akademik oleh perguruan tinggi ke Direktorat PTK-PNF seminggu setelah seleksi.
7. Penetapan dan pengumuman peserta program rintisan pendidikan gelar tanggal 1 Agustus 2007.
8. Registrasi peserta ke perguruan tinggi masing-masing tanggal 10 s.d 15 Agustus 2007.
9. Koordinasi antara Dit. PTK-PNF dengan Perguruan Tinggi penyelenggara dalam rangka orientasi kepada mahasiswa (27 s.d 30 Agustus 2007).
10. Perkuliahan di perguruan tinggi masing-masing dimulai 1 September 2007.
11. Penandatanganan akad kerjasama tanggal 10 s.d 28 September 2007.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A. KETENTUAN UMUM
1. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal minimal 2 (dua) tahun;
2. Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
3. Diusulkan oleh pimpinan unit kerja/lembaganya tempat yang bersangkutan bertugas;
4. Bersedia mengabdi di lembaganya selama 5 (lima) tahun terhitung dari lulus kuliah;
5. Bukan PTK-PNF yang sedang memperoleh beasiswa dari institusi lain;
6. Bersedia melepas tugas/jabatan selama perkuliahan berlangsung;
7. Lulus seleksi administrasi dari Direktorat PTK-PNF;
8. Lulus seleksi akademik dari perguruan tinggi;
9. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan;
10. Bersedia mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat PTK-PNF dan perguruan tinggi;
11. Bersedia mengembalikan dana beasiswa apabila tidak dapat menyelesaikan masa perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Lulusan SMU/SMK/MA/Paket C;
2. Berusia maksimal 30 tahun;
3. Nilai rata-rata ijazah minimal 6.50 dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Untuk PNS
a. Surat pengusulan dari pimpinan unit kerja;
b. Surat pernyataan kesanggupan (formulir terlampir);
c. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan (formulir terlampir);
d. Fotokopi SK Calon Pegawai yang dilegalisir oleh pimpinan;
e. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan;
f. DP3 dua tahun terakhir terhitung mulai tahun 2005 s.d 2006 yang dilegalisir oleh pimpinan dengan nilai rata-rata baik;
g. Fotokopi kartu pegawai (KARPEG) yang dilegalisir oleh pimpinan;
h. Surat keterangan dokter berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
i. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j. Pasfoto terakhir berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah;
k. Biodata (formulir terlampir).
2. Untuk Non PNS
a. Surat pengusulan dari pimpinan unit kerja/lembaga diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat;
b. Surat pernyataan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan pendidikan nonformal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (formulir terlampir);
c. Fotokopi surat tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dari unit kerja/lembaga yang bersangkutan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. Surat keterangan berkinerja baik dari unit kerja/lembaga yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan/Kepala Dinas Pendidikan setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti semua ketentuan yang berlaku selama perkuliahan, dibubuhi materai Rp. 6.000,- (formulir terlampir);
f. Surat pernyataan kesediaan melepas tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dan diketahui oleh Kepala Dinas setempat serta dibubuhi materai Rp. 6000,- (formulir terlampir);
g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
i. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah;
k. Biodata (formulir terlampir).
HAK DAN KEWAJIBAN
A. DIREKTORAT PTK-PNF
1. Hak
a. Menentukan kelulusan seleksi administrasi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Menetapkan peserta program rintisan pendidikan gelar sesuai kuota berdasarkan data hasil seleksi akademik (ranking) yang deselenggarakan oleh perguruan tinggi mitra;
c. Memberi sanksi kepada peserta yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kewajiban
a. Melakukan sosialisasi program rintisan pendidikan gelar;
b. Melakukan proses rekruitmen calon peserta;
c. Melakukan seleksi administrasi;
d. Menyelesaikan semua keperluan administrasi yang berkaitan dengan program rintisan pendidikan;
e. Melakukan pencairan dana;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program.
g. Menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar.
B. PERGURUAN TINGGI
1. Hak
a. Menentukan kelulusan seleksi akademik bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Memberi sanksi akademik bagi peserta program rintisan pendidikan gelar yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan;
c. Mengelola dana beasiswa sesuai dengan kontrak kerjasama.
2. Kewajiban
a. Melakukan seleksi akademik bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Melakukan proses perkuliahan bagi peserta program rintisan pendidikan gelar;
c. Melakukan pembinaan yang bersifat akademik bagi peserta program rintisan pendidikan gelar;
d. Melaporkan perkembangan perkuliahan peserta program rintisan pendidikan gelar kepada Direktorat PTK-PNF per semester;
e. Mendistribusikan dana (biaya hidup dan biaya buku) kepada peserta program rintisan pendidikan gelar.
C. PESERTA PROGRAM RINTISAN PENDIDIKAN GELAR
1. Hak
a. Mendapatkan pelayanan administratif dan akademik;
b. Mendapatkan dana beasiswa (biaya hidup dan biaya buku) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kewajiban
a. Melakukan registrasi dan registrasi ulang di Perguruan Tinggi masing-masing pada setiap semester.
b. Mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
c. Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan;
d. Menyelesaikan perkuliahan sesuai waktu yang telah ditentukan;
e. Menyampaikan laporan secara tertulis apabila telah menyelesaikan perkuliahan dan mengirimkan skripsi kepada Direktorat PTK-PNF;
f. Mengembalikan dana beasiswa apabila tidak dapat menyelesaikan kuliah.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap semester dalam bentuk pemantauan langsung ke perguruan tinggi penyelenggara, rapat koordinasi dan konsultasi antara perguruan tinggi penyelenggara dan Dit. PTK-PNF. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan kepada mahasiswa melalui koordinator mahasiswa di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
B. PELAPORAN
Pelaporan dalam program rintisan pendidikan gelar meliputi:
1. Laporan perkembangan perkuliahan oleh perguruan tinggi kepada Direktorat PTK-PNF secara periodik (akhir semester);
2. Laporan administrasi keuangan secara periodik oleh perguruan tinggi kepada Direktorat PTK-PNF (akhir semester);
3. Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar oleh Direktorat PTK-PNF kepada Direktur Jenderal PMPTK;
4. Laporan perkembangan perkuliahan oleh mahasiswa tugas belajar kepada lembaga pengirim dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat.
5. Laporan telah menyelesaikan kuliah oleh perguruan tinggi penyelenggara yang dibuktikan dengan bukti fisik berupa 1 (satu) lembar fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sekaligus mengirimkan 1 (satu) set tugas akhir (skripsi) ke Direktorat PTK-PNF.
PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak yang bertanggungjawab dalam mengelola program rintisan pendidikan gelar sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Besar harapan Direktorat PTK-PNF bahwa program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tercipta PTK-PNF yang cerdas, kompetitif, profesional, dan bermartabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PTK-PNF c.q. Subdirektorat Pendidik Pendidikan Nonformal, Komplek Depdiknas Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Telepon/Faximile 021) 57852370, 5725061-5718. Website: www.jugaguru.com
sumber: www.jugaguru.com
sayangnya telat posting :(( maaf!
mudah-mudahan berguna untuk persiapan tahun 2008.
nuhun
==================
PEDOMAN RINTISAN PENDIDIKAN GELAR
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif tidak hanya sebagai slogan tetapi perlu diwujudkan. Reformasi di bidang pendidikan baik pendidikan formal maupun nonformal merupakan salah satu bentuk konkrit komitmen pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional di segala bidang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mutu keluaran pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh kurikulum dan manajemen pendidikan tetapi juga tergantung pada kualitas pendidik dan tenaga kependidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Untuk itu diperlukan suatu upaya pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar minimal yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan bermartabat, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal telah menyelenggarakan program rintisan pendidikan gelar. Pada tahun 2006, Direktorat PTK-PNF mengembangkan program tersebut dengan memperluas sasaran tidak hanya pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga membuka kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang berstatus non PNS dengan jumlah 154 orang yang terdiri dari S1 100 orang, S2 44 orang dan S3 10 orang yang bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana tersebut di atas, pada tahun 2007 Direktorat PTK-PNF merencanakan untuk membuka kesempatan sebanyak 231 orang kepada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal baik yang berstatus PNS maupun non PNS untuk mengikuti program rintisan pendidikan gelar khususnya Strata Satu (S1) di 17 (tujuh belas) perguruan tinggi mitra, dengan harapan dapat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal sehingga dapat mempercepat tercapainya visi Direktorat Jenderal PMPTK dalam mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan bermartabat.
B. DASAR
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Mendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. DIPA Direktorat PTK-PNF Nomor 0777.0/023-08.0/-/2007 Tanggal 31 Desember 2006.
C. TUJUAN
1. Tujuan Rintisan Pendidikan Gelar
Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) untuk menjadi PTK-PNF yang profesional dan bermartabat sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
2. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan pada pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan program rintisan pendidikan gelar.
D. RUANG LINGKUP
Pedoman Program Rintisan Pendidikan Gelar memberikan gambaran tentang program rintisan pendidikan gelar dan segala ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaran program yang diuraikan dalam beberapa bab berikut:
1. Bab I menguraikan tentang latar belakang, dasar, tujuan, dan ruang lingkup.
2. Bab II menguraikan tentang sasaran, dana beasiswa, jangka waktu penerimaan beasiswa, perguruan tinggi mitra, seleksi, dan mekanisme penyelenggaraan.
3. Bab III menguraikan tentang ketentuan dan persyaratan.
4. Bab IV menjelaskan tentang hak dan kewajiban Direktorat PTK-PNF, perguruan tinggi, dan mahasiswa tugas belajar.
5. Bab V menguraikan tentang monitoring, evaluasi dan pelaporan.
6. Bab VI merupakan penutup pedoman.
PROGRAM KEGIATAN
A. SASARAN
Sasaran Program rintisan pendidikan gelar tahun 2007 adalah pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal sebanyak 231 orang yang dalam penyelenggaraannya bekerjasama dengan 17 perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah rata-rata mahasiswa di setiap perguruan tinggi sebanyak 13 orang, baik yang berstatus PNS maupun non PNS dengan latar belakang pendidikan SMU/sederajat.
B. DANA BEASISWA DAN JANGKA WAKTU
1. Dana
Dana rintisan pendidikan gelar sebesar Rp. 1.800.000,-/orang per bulan yang digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penyelesaian tugas akhir, dan biaya lain sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi. Besarnya biaya pendidikan/SPP masing-masing perguruan tinggi berbeda antara yang satu dengan yang lain disesuaikan dengan kebijakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sedangkan dana yang diberikan kepada mahasiswa adalah biaya hidup dan biaya buku yang merupakan selisih antara dana keseluruhan dengan biaya pendidikan/SPP. Besarnya biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa rata-rata per bulannya sebesar Rp. 900.000,- dan biaya buku rata-rata sebesar Rp. 300.000,-.
Untuk semester pertama dana diberikan mulai bulan September – Desember. Pada tahun berikutnya dibayarkan selama 1 tahun (Januari-Desember).
2. Jangka Waktu
Jangka waktu penerimaan beasiswa diberikan maksimal selama 10 semester. Bagi mahasiswa yang dapat menyelesaikan perkuliahan sebelum jangka waktu maksimal maka yang bersangkutan tidak berhak memperoleh beasiswa, dan bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan perkuliahan sesudah jangka waktu maksimal maka menjadi tanggungan mahasiswa bersangkutan.
C. PERGURUAN TINGGI
Di dalam menyelenggarakan program rintisan pendidikan gelar, Direktorat PTK-PNF bekerjasama dengan 17 (tujuh belas) perguruan tinggi yang mempunyai program studi/jurusan yang relevan dengan pendidikan nonformal, dengan ketentuan sebagai berikut:
DAFTAR PERGURUAN TINGGI MITRA KERJA DIT. PTK-PNF DALAM PENYELENGGARAAN
PROGRAM RINTISAN PENDIDIKAN GELAR STRATA 1 (S1) TAHUN 2007
NO PERGURUAN TINGGI LOKASI JURUSAN WILAYAH SASARAN (PRIORITAS)
1 Universitas Negeri DKI Jakarta Pendidikan Anak Usia Dini DKI Jakarta
Jakarta (UNJ) Banten
Lampung
2 Universitas Jawa Barat Pendidikan Luar Sekolah Jawa Barat
Pendidikan Indonesia
3 Universitas Negeri Jawa Tengah Pendidikan Matematika Jawa Tengah
Semarang (UNNES)
4 Universitas Negeri D.I. Yogyakarta Pendidikan Bahasa Inggris DI. Yogyakarta
Yogyakarta (UNY)
5 Universitas Negeri Jawa Timur Pendidikan Bahasa Indonesia Jawa Timur
Surabaya (UNESA)
6 Universitas Negeri Jawa Timur Pendidikan Bahasa Inggris Bali
Malang (UM) NTB
NTT
7 Universitas Negeri Sumatera Utara Pendidikan Matematika Sumut
Medan (UNIMED) NAD
Riau
Kep.Riau
8 Universitas Negeri Sumatera Barat Pendidikan Luar Sekolah Sumbar
Padang (UNP) Bengkulu
Jambi
9. Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan Pendidikan Matematika Sumsel
(UNSRI) Babel
10 Univ Negeri Gorontalo Gorontalo Pendidikan Matematika Gorontalo
Sulteng
11 Universitas Negeri Sulawesi Pendidikan Matematika Sulsel
Makassar (UNM) Selatan Sultra
12 Universitas Negeri Sulawesi Utara Pendidikan Bahasa dan Sulut
Manado Sastra Inggris Maluku Utara
13 Universitas Pattimura Maluku Pendidikan Luar Sekolah Maluku
14 Universitas Kalimantan Pendidikan Bahasa Kalimantan
Mulawarman Timur Indonesia Timur
15 Universitas Tanjung Kalimantan Pendidikan Matematika Kalimantan Barat
Pura (UNTAN) Barat
16 Universitas Lambung Kalimantan Pendidikan Matematika Kalimantan Selatan
Mangkurat ( UNLAM)
17 Universitas Papua Pendidikan Matematika Papua
Cendrawasih Irjabar
Catatan : Calon peserta diprioritaskan untuk memilih Perguruan Tinggi sesuai dengan pembagian wilayah sasaran di atas, namun demikian dimungkinkan untuk memilih salah satu dari 17 Perguruan Tinggi tersebut di luar wilayah sasarannya.
D. SELEKSI
Seleksi penerimaan program rintisan pendidikan gelar dilakukan secara bersama-sama antara Dit. PTK-PNF dan perguruan tinggi guna mengidentifikasi peminatan latar belakang dan motivasi calon peserta yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari unsur birokrat dan akademisi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur PTK-PNF. Seleksi administrasi bertujuan untuk menilai dan menetapkan calon peserta yang memenuhi syarat administrasi. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi tersebut ditetapkan melalui berita acara. Hasil seleksi administrasi diserahkan kepada Perguruan Tinggi mitra untuk menjadi syarat mengikuti seleksi akademik.
2. Seleksi Akademik
Seleksi akademik dilakukan oleh perguruan tinggi mitra. Calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi akademik adalah calon peserta yang dinyatakan layak dan memiliki kemampuan secara akademik untuk mengikuti proses perkuliahan
sesuai dengan program studi/jurusan yang dipilih. Hasil seleksi akademik dalam bentuk ranking disampaikan kepada Direktur PTK-PNF untuk ditetapkan menjadi peserta program rintisan pendidikan gelar.
E. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Mekanisme penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar ditetapkan sebagai berikut:
1. Berkas pendaftaran program rintisan pendidikan gelar dibuat rangkap 3 (tiga) dan dikirim ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal, dengan alamat Komplek Depdiknas, Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, mulai tanggal 2 April s.d 31 Mei 2007.
2. Seleksi administrasi dilakukan mulai tanggal 4 s.d 15 Juni 2007.
3. Penyusunan berita acara hasil seleksi administrasi tanggal 15 Juni 2007.
4. Pengiriman berkas bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ke perguruan tinggi yang dipilih tanggal 20 Juni 2007.
5. Seleksi akademik oleh perguruan tinggi tanggal 20 Juli 2007.
6. Pengiriman hasil seleksi akademik oleh perguruan tinggi ke Direktorat PTK-PNF seminggu setelah seleksi.
7. Penetapan dan pengumuman peserta program rintisan pendidikan gelar tanggal 1 Agustus 2007.
8. Registrasi peserta ke perguruan tinggi masing-masing tanggal 10 s.d 15 Agustus 2007.
9. Koordinasi antara Dit. PTK-PNF dengan Perguruan Tinggi penyelenggara dalam rangka orientasi kepada mahasiswa (27 s.d 30 Agustus 2007).
10. Perkuliahan di perguruan tinggi masing-masing dimulai 1 September 2007.
11. Penandatanganan akad kerjasama tanggal 10 s.d 28 September 2007.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A. KETENTUAN UMUM
1. Telah menjadi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal minimal 2 (dua) tahun;
2. Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
3. Diusulkan oleh pimpinan unit kerja/lembaganya tempat yang bersangkutan bertugas;
4. Bersedia mengabdi di lembaganya selama 5 (lima) tahun terhitung dari lulus kuliah;
5. Bukan PTK-PNF yang sedang memperoleh beasiswa dari institusi lain;
6. Bersedia melepas tugas/jabatan selama perkuliahan berlangsung;
7. Lulus seleksi administrasi dari Direktorat PTK-PNF;
8. Lulus seleksi akademik dari perguruan tinggi;
9. Bersedia menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan;
10. Bersedia mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat PTK-PNF dan perguruan tinggi;
11. Bersedia mengembalikan dana beasiswa apabila tidak dapat menyelesaikan masa perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Lulusan SMU/SMK/MA/Paket C;
2. Berusia maksimal 30 tahun;
3. Nilai rata-rata ijazah minimal 6.50 dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Untuk PNS
a. Surat pengusulan dari pimpinan unit kerja;
b. Surat pernyataan kesanggupan (formulir terlampir);
c. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan (formulir terlampir);
d. Fotokopi SK Calon Pegawai yang dilegalisir oleh pimpinan;
e. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir oleh pimpinan;
f. DP3 dua tahun terakhir terhitung mulai tahun 2005 s.d 2006 yang dilegalisir oleh pimpinan dengan nilai rata-rata baik;
g. Fotokopi kartu pegawai (KARPEG) yang dilegalisir oleh pimpinan;
h. Surat keterangan dokter berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
i. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j. Pasfoto terakhir berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah;
k. Biodata (formulir terlampir).
2. Untuk Non PNS
a. Surat pengusulan dari pimpinan unit kerja/lembaga diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat;
b. Surat pernyataan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan pendidikan nonformal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (formulir terlampir);
c. Fotokopi surat tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dari unit kerja/lembaga yang bersangkutan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. Surat keterangan berkinerja baik dari unit kerja/lembaga yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan/Kepala Dinas Pendidikan setempat;
e. Surat pernyataan kesanggupan mengikuti semua ketentuan yang berlaku selama perkuliahan, dibubuhi materai Rp. 6.000,- (formulir terlampir);
f. Surat pernyataan kesediaan melepas tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dan diketahui oleh Kepala Dinas setempat serta dibubuhi materai Rp. 6000,- (formulir terlampir);
g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
i. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
j. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah;
k. Biodata (formulir terlampir).
HAK DAN KEWAJIBAN
A. DIREKTORAT PTK-PNF
1. Hak
a. Menentukan kelulusan seleksi administrasi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Menetapkan peserta program rintisan pendidikan gelar sesuai kuota berdasarkan data hasil seleksi akademik (ranking) yang deselenggarakan oleh perguruan tinggi mitra;
c. Memberi sanksi kepada peserta yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kewajiban
a. Melakukan sosialisasi program rintisan pendidikan gelar;
b. Melakukan proses rekruitmen calon peserta;
c. Melakukan seleksi administrasi;
d. Menyelesaikan semua keperluan administrasi yang berkaitan dengan program rintisan pendidikan;
e. Melakukan pencairan dana;
f. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program.
g. Menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar.
B. PERGURUAN TINGGI
1. Hak
a. Menentukan kelulusan seleksi akademik bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Memberi sanksi akademik bagi peserta program rintisan pendidikan gelar yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan;
c. Mengelola dana beasiswa sesuai dengan kontrak kerjasama.
2. Kewajiban
a. Melakukan seleksi akademik bagi calon peserta program rintisan pendidikan gelar;
b. Melakukan proses perkuliahan bagi peserta program rintisan pendidikan gelar;
c. Melakukan pembinaan yang bersifat akademik bagi peserta program rintisan pendidikan gelar;
d. Melaporkan perkembangan perkuliahan peserta program rintisan pendidikan gelar kepada Direktorat PTK-PNF per semester;
e. Mendistribusikan dana (biaya hidup dan biaya buku) kepada peserta program rintisan pendidikan gelar.
C. PESERTA PROGRAM RINTISAN PENDIDIKAN GELAR
1. Hak
a. Mendapatkan pelayanan administratif dan akademik;
b. Mendapatkan dana beasiswa (biaya hidup dan biaya buku) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Kewajiban
a. Melakukan registrasi dan registrasi ulang di Perguruan Tinggi masing-masing pada setiap semester.
b. Mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi;
c. Mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan;
d. Menyelesaikan perkuliahan sesuai waktu yang telah ditentukan;
e. Menyampaikan laporan secara tertulis apabila telah menyelesaikan perkuliahan dan mengirimkan skripsi kepada Direktorat PTK-PNF;
f. Mengembalikan dana beasiswa apabila tidak dapat menyelesaikan kuliah.
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap semester dalam bentuk pemantauan langsung ke perguruan tinggi penyelenggara, rapat koordinasi dan konsultasi antara perguruan tinggi penyelenggara dan Dit. PTK-PNF. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan kepada mahasiswa melalui koordinator mahasiswa di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
B. PELAPORAN
Pelaporan dalam program rintisan pendidikan gelar meliputi:
1. Laporan perkembangan perkuliahan oleh perguruan tinggi kepada Direktorat PTK-PNF secara periodik (akhir semester);
2. Laporan administrasi keuangan secara periodik oleh perguruan tinggi kepada Direktorat PTK-PNF (akhir semester);
3. Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program rintisan pendidikan gelar oleh Direktorat PTK-PNF kepada Direktur Jenderal PMPTK;
4. Laporan perkembangan perkuliahan oleh mahasiswa tugas belajar kepada lembaga pengirim dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat.
5. Laporan telah menyelesaikan kuliah oleh perguruan tinggi penyelenggara yang dibuktikan dengan bukti fisik berupa 1 (satu) lembar fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sekaligus mengirimkan 1 (satu) set tugas akhir (skripsi) ke Direktorat PTK-PNF.
PENUTUP
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak yang bertanggungjawab dalam mengelola program rintisan pendidikan gelar sehingga penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Besar harapan Direktorat PTK-PNF bahwa program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tercipta PTK-PNF yang cerdas, kompetitif, profesional, dan bermartabat. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PTK-PNF c.q. Subdirektorat Pendidik Pendidikan Nonformal, Komplek Depdiknas Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Telepon/Faximile 021) 57852370, 5725061-5718. Website: www.jugaguru.com
sumber: www.jugaguru.com
Komentar