Langsung ke konten utama

UN 2010

Selasa, 01/12/2009 12:51 WIB
MA: Putusan Tak Melarang UN
Hery Winarno - detikNews

foto: ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak melarang digelarnya ujian nasional (UN). Dalam amar putusan kasasi, yang mesti dilakukan pemerintah yakni hanya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional.

"Putusan Mahkamah Agung itu tidak meniadakan adanya ujian nasional, karena dari awal pemohon yang terdiri dari warga negara, pemerhati, pendidikan, dan wakil orang tua korban UN yang jumlahnya 58 tidak meminta itu. Sehingga dengan adanya putusan MA, bukan berarti ujian nasional oleh Depdiknas ditiadakan," jelas Kepala Biro Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (1/12/2009).

Dia menjelaskan, para pemohon dalam gugatannya hanya meminta dilakukan perbaikan dari sistem pendidikan yang ada saat ini. Para pemohon menilai jika masih ada kesenjangan sistem pendidikan di daerah dan di perkotaan.

"Selain itu, juga belum tercukupinya sarana dan prasarana yang memadai. Putusan kasasi kita tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri karena alasannya judexi hal ini sesuai dengan dasar alasan hukum yang ada," terangnya.

Dalam putusan kasasi 14 September 2009, eksepsi dan proposisi dari wakil pemerintah juga ditolak. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007 lalu, dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2008 lalu.

Hasil putusan menyatakan tergugat 1 sampai 4, yakni tergugat 1 presiden, kedua wapres, ketiga Mendiknas, ketiga BSNP, dinilai majelis kasasi telah lalai dalam pemenuhan HAM terhadap warga negara yang menjadi korban UN.

"Khususnya hak atas pendidikan karena pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi lengkap sebelum menyelenggarakan ujian nasional," tutupnya.

Gugatan yang dilayangkan terkait penyelenggaraan UN 2005-2006. Ketika periode itu banyak yang gagal sehingga ada yang bunuh diri dan stres. Sedang pemerintah tidak memberikan layanan psikologis untuk para siswa.

(ndr/iy)

sumber:http://www.detiknews.com/read/2009/12/01/125110/1251820/10/ma-putusan-tak-melarang-un

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

Promo Tas Eiger

Pendaftaran Menjadi Reseller Billionaire Store Dibuka

Alhamdulillah... Hari ini pendaftaran Reseller Billionaire Store kembali dibuka. Bagi kawan - kawan yang kemarin sempat nunggu lama kepengen jadi reseller kami, silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Anda bisa baca penawaran detailnya disini: Pendaftaran-Reseller Pendaftaran-Reseller Pendaftaran-Reseller Pendaftaran hanya dibuka 5 hari saja. Sebenarnya gak harus daftar hari ini juga, kecuali Anda ingin dapatkan penghasilan tambahan dari promo diskon yang akan dibuka di minggu ini. Jadi, bagi yang serius, silakan gunakan kesempatan terbaik ini sekarang. Sekilas saya ingin jelaskan apa alasan utama kami membuka peluang join reseller Billionaire Store... Intinya, kami tidak ingin menikmati hasil sendiri. Bayangkan saja.. Kami bisa aja mendistribusikan buku-buku kami melalui toko buku konvensional. Tapi itu bukan pilihan kami. Jika itu terjadi, maka kami harus merelakan margin yang cukup besar dibagi ke toko buku. Itu pun bukunya belum tentu laku....