Bukan ukuran SIM nya yang diperpanjang...tapi masa berlakunya. Kebetulan punya 2 SIM (A dan C), SIM yang C bulan depan habis masa berlakunya...yang SIM A masih tahun depan. Yang jadi masalah ke-2 nya diterbitkan di Riau sana... Pertanyaannya "bisakah SIM yang diterbitkan di Riau diperpanjang di Kalimantan Barat sini?"......kan repot kalo sekedar ngurus perpanjangan SIM mesti balik lagi ke Rengat. Hasil nanya google, ini jawaban yang agak jelas (karena dr pihak terkait)..... Pilihannya:
1. Minta Surat Penarikan Berkas di daerah penerbit SIM awal (Riau)
2. Buat SIM baru di sini
info lengkapnya silahkan klik di link sini
semoga bermanfaat
1. Minta Surat Penarikan Berkas di daerah penerbit SIM awal (Riau)
2. Buat SIM baru di sini
info lengkapnya silahkan klik di link sini
semoga bermanfaat
Komentar