Langsung ke konten utama

KTP untuk Pilpres 2009

Perubahan peraturan yang cukup signifikan ditengah hebohnya berita carut-marut DPT -di lapangan juga sepertinya seperti itu- KTP boleh digunakan untuk memilih. Ehm... ke depan kalau tetap dipertahankan berarti ada PR buat pemerintah untuk "merapikan" administrasi kependudukan negeri ini. Masa sih hari gini gak bisa, atau gak mau? BTW. ada yang dirugikan gak ya dengan keputusan ini sekarang dan ke depannya? ini berita terkait - situs MK ko gak bisa dibuka ya?-

MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:

1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.



===============
sumber: http://pemilu.detiknews.com/read/2009/07/06/234158/1160176/700/tak-ada-lagi-alasan-tuding-incumbent-rekayasa-dpt

Senin, 06/07/2009 23:41 WIB
KTP Sah Buat Nyontreng
Tak Ada Lagi Alasan Tuding Incumbent Rekayasa DPT
Luhur Hertanto - detikPemilu


Jakarta - Keputusan MK membolehkan penggunaan KTP dan pasport sebagai indentitas calon pemilih otomatis menguatkan SBY-Boediono. Tidak ada lagi alasan melontarkan tudingan negatif soal DPT kepada SBY.

Demikian tanggapan Wakil Ketua Dewan Pakar Tim SBY-Boediono, Bima Arya, tentang putusan MK. Hal ini disampaikannya melalui telepon, Senin (6/7/2009).

"Dengan demikian tidak ada lagi kecurigaan bahwa incumbent merekayasa DPT. Putusan ini menguatkan kubu SBY-Boediono karena tidak ada lagi tuduhan negatif tentang soal DPT," ujar dia.

Keputusan MK harus diapresiasi karena merupakan terobosan berani dan sah untuk menjamin hak politik rakyat. Sekaligus juga menguatkan legitimasi pasangan pemenang Pilpres 2009.

Tinggal bagaimana menjawab kekhawatiran akan ada mobilisasi suara lewat KTP dan pasport palsu. Perlu prosedur ketat demi memastikan bahwa kartu indentitas yang digunakan adalah sah dan dan hanya boleh memilih di TPS yang sesuai alamat, serta daftar terlebih dahulu.

Peringatan sama juga disampaikan Ketua DPP PD Anas Urbaningrum. Harus ada sejumlah syarat teknis yang konsisten dan tegas atas pelaksanaan putusan MK di lapangan.

"Jangan ada yang main-main, terutama oleh faktor pengaruh penguasa lokal," kata mantan anggota KPU ini

Lebih lanjut Anas berharap putusan MK dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas legitimasi politik pada pilpres 2009. Apa pun hasil Pilpres 2009 harus lapang dada diterima semua pasangan kontestan dan tidak perlu lagi mempermasalahkan DPT yang hanya akan memperkeruh suasana politik.

"Politisasi DPT sudah kehilangan argumentasi. Kami berharap semua pihak menyongsong pemungutan suara dengan cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kompetisi pilpres," tandasnya. (lh/mok).

======================

sumber: http://pemilu.detiknews.com/read/2009/07/07/001345/1160178/700/kpu-terapkan-aturan-teknis-pencontrengan

Selasa, 07/07/2009 00:13 WIB
KTP Sah Buat Nyontreng
KPU Terapkan Aturan Teknis Pencontrengan
Shohib Masykur - detikPemilu


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Bagaimana pelaksanaan teknisnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Usai menggelar rapat pleno, KPU menjelaskan tata cara penggunaan dua kartu identitas tersebut dalam pilpres. Hal ini diterangkan oleh anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).

Bagi yang di dalam negeri, hanya dengan menunjukan KTP, pemilih dapat segera mencontreng pilihannya. Hanya saja, KTP tersebut harus disertai dengan Kartu Keluarga.

"Penggunaan KTP itu dibatasi hanya berlaku di TPS dalam wilayah RT/RW di mana yang bersangkutan dalam KTP nya," tambah Andi.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS. Pemilih baru bisa mencontreng sesudah pukul 12.00 WIB.

"Sesuai dengan putusan MK yang mengatakan pemilih bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara selesai, untuk dalam negeri selesai pukul 13.00 WIB," paparnya.

Tidak usah khawatir kehabisan surat suara. KPU telah mengambil 3 langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.

Yang pertama berasal dari surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Kedua, pemilih KTP juga bisa memakai surat suara yang pemilihnya tidak hadir di TPS.

Jika di TPS setempat telah habis, pemilih bisa dialihkan ke TPS dalam RT atau RW sekitarnya. Yang terakhir, KPPS melalui PPS bisa mendapatkan surat suara dari luar desa yang bersangkutan melalui proses berita acara penyerahan dan penerimaan surat suara yang diketahui oleh PPS atau PPLN.

"Selama ini berdasarkan pengalaman kita belum ditemukan TPS yang menggunakan 100 persen surat suaranya," jelasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Andi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan cetak ulang surat suara. "Oleh karena itu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara tambahan," tutupnya.

Sedangkan untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU memberi kewenangan kepada KPPSLN untuk mengubah jam pemungutan suara agar disesuaikan dengan kondisi setempat. ( mok / mok )

===============

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger