Langsung ke konten utama

BAKAL CALON GUBERNUR - WAKIL GUBERNUR RIAU 2008-2013

.
Drs. Wan Abu Bakar MS MSi.

WUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU DAN SEJAHTERA

VISI :
Terwujudnya masyarakat Riau yang maju, sejahtera dan berkualitas dalam bingkai semangat kebersamaan dan kemelayuan berlandaskan agama.

MISI (terkait bidang pendidikan)

a. Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat
c. Penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya
h. Pemeliharaan, peningkatan, infrastruktur (bangunan sekolah...


STRATEGI (terkait bidang pendidikan)
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.



Curriculum Vitae

Nama Lengkap : Drs. Wan Abu Bakar MS MSi
Tempat/Tanggal Lahir : Selat panjang, 9 Agustus 1950.
Agama : Islam
Kebangsaan/Suku : Indonesia/melayu
Jabatan : Wakil Gubernur Riau

Pendidikan :

SD Selat Panjang tahun 1964
SMP Selat Panjang tahun 1968
SMA Mualimin Padang Panjang Sumbar Tahun 1971
FH dan Ilmu Kemasyarakatan Univ Muhammadiyah Bukit Tinggi tahun 1972
IAIN SUSKA Jurusan Peradilan Agama tahun 1995
PS Fak Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama Jakarta tahun 2001

sumber :
www.riau.go.id (image)
riaupos tanggal 19/05/2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUKU RAPORT PAUD DAN PLAYGROUP

Mengingat banyaknya temen-temen yang mampir ke Blog mencari contoh format Buku Raport PAUD dan Playgroup atau apapun istilahnya, buku laporan perkembangan anak didik PAUD dan sebagainya silahkan tinggalkan alamat email di komentar atau shoutbox. Mohon maaf tidak bisa diposting karena filenya berupa format MS Word. Update 25/12/2013: Ini sudah dapat diupload contoh format raport nya di sini Link nya : http://www.scribd.com/doc/193654421/Cover-Buku-Penghubung-PG Semoga bermanfaat

PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL (Aparat harus amanah!...)

sumber: http://diskominfo-pde.riau.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=985:pengelolaan-paud-harus-profesional&catid=1:berita&Itemid=11 PENGELOLA PAUD HARUS PROFESIONAL Jumat, 23 Oktober 2009 16:31 (Diskominfo-PDE Online) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20/2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pembinaan stimulasi (ransangan) jasmani, dan rohani anak agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. "Semakin meningkatnya orang tua bekerja diluar rumah, membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang. Kompleksnya kebutuhan anak selaras dengan perkembangan Iptek juga menuntut perlunya lembaga/pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara profesional," sebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal dan Informal (UPT P3NFI) Kadirman Aries

Promo Tas Eiger