PP 27/1990, PENDIDIKAN PRASEKOLAH Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor:27 TAHUN 1990 (27/1990) Tanggal:10 JULI 1990 (JAKARTA) _________________________________________________________________ Tentang:PENDIDIKAN PRASEKOLAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlumengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lamapendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan PeraturanPemerintah; Mengingat: l.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor3143); 3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH. BAB...
Coretan Hidup versi 4.0